Pelaku Pencurian di Toko Alpha King Truss Ditangkap Satreskrim Polres Muba
MUBA,JR.ID – Tidak mau kehilangan jejak buruannya, Tim Serigala 73 Satreskrim Polres Muba dengan kerja kerasnya berhasil melacak keberadaan terduga pelaku pencurian yang terjadi, Minggu (05/11/2023) sekira pukul 14.00 wib di toko Alpha King Truss, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu.
Hardianto (21) terduga pelaku pencurian tersebut pada hari Senin (27/11/2023) sekira pukul 04.00 wib, berhasil diringkus oleh tim Serigala 73 Satreskrim Polres Muba ditempat persembunyiannya di desa Tanjung Tawang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat lawang.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi melalui Plt Kasat Reskrim IPTU Dedy Kurniawan SH MH saat dikonfirmasi, Rabu (29/11/2023) membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian di toko Alpha King Truss.
“Terduga pelaku merupakan sopir di toko tersebut, sehingga tahu seluk beluk yang ada di toko, dan saat kejadian terduga pelaku atas nama Hardianto berhasil mengambil uang sebesar Rp.19.000.000,- yang tersimpan didalam tas disalah satu kamar di toko tersebut,” jelasnya.
Hardianto sudah kami tetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan pasal yang kami terapkan adalah pasal 362 KUHP tentang pencurian. “Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Dedy. (*)