Polsek Babat Toman Ringkus Pelaku Curanmor

MUSIBANYUASIN,JR.ID – Dengan memanfaatkan kelengahan korban, terduga pelaku atas nama Syukur (42) warga desa Srimulyo, Kecamatan Babat Toman, nekat mengambil sepeda motor yang bukan haknya, yaitu milik korban Sutopansyah (36), Minggu (12/11/2023) saat diparkir di kebun sawit korban di Desa Srimulyo, Kecamatan Babat Toman.

Sepeda motor yang diambil adalah satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BG 2784 GJ, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.100.000,-.

Bacaan Lainnya

Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi melalui Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha SH saat dikonfirmasi, Sabtu (18/11/2023) membenarkan adanya ungkap kasus tersebut.

“Setelah kami lakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti dalam kasus tersebut, mengerucut terduga pelaku mengarah ke satu nama yaitu Syukur, warga desa setempat, yang selanjutnya kami lakukan penangkapan dirumahnya dan saat itu juga diketemukan sepeda motor korban yang sudah di pereteli, nomor mesin motor juga sudah digosok, mungkin maksudnya untuk menghilangkan jejak,” jelasnya.

Modus terduga pelaku mengambil sepeda motor korban tersebut dengan cara melepas tali pengaman yang ada pada sepeda motor, yang selanjutnya dibawa kerumahnya.

“Sekarang terduga pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan pasal yang kami terapkan adakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Rama. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *