Truk Beserta Sopir Angkutan Minyak Sulingan yang Terlibat Laka Lantas Diamankan Satreskrim Polres Muba

MUBA,JR.ID  – Gerak Cepat Unit Reskrim Polres Muba mengamankan Sopir sekaligus Pelaku atas Angkutan Minyak BBM Jenis Solar yang diduga hasil sulingan dari wilayah desa Keban, kecamatan Sanga Desa, kabupaten Musi Banyuasin.

Kejadian tergulingnya Mobil berjenis Truk Mitsubishi Canter dengan Nopol BG 8990 AO tersebut terjadi diwilayah desa Sukarami, kecamatan Sekayu yaitu 3 November 2023 lalu.

Bacaan Lainnya

Menurut Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi melalui Plt Kasat Reskrim IPTU Dedy Kurniawan SH MH mengatakan, Diketahui, Jumat 03 November 2023 sekira Pukul 08.00 Wib di Jalan lintas Sekayu – Babat Toman, tepatnya di Dusun IV desa Sukarami, kecamatan Sekayu, kabupaten Muba.

“Telah terjadi Tindak Pidana yaitu Setiap orang yang melakukan Kegiatan Usaha Hilir Tanpa Memiliki Perizinan Berusaha yang mengakibatkan Timbulnya Korban, Kerusakan Terhadap Kesehatan, Keselamatan dan atau Pelaku atasnama Firmansyah bin Sutarman, yang diamankan karena membeli minyak hasil sulingan diwilayah kecamatan Sanga Desa,” kata Dedy, Selasa (13/11/2023).

Adapun sambungnya, Sebanyak kurang lebih
8.000 Liter dan BBM Jenis Solar Hasil Sulingan tersebut akan dibawa ke kecamatan Lais, kabupaten Muba. Pada saat dalam Perjalanan, tepatnya di desa Sukarami, kecamatan Sekayu, mobil tersebut mengalami kerusakan pada bagian Roda Belakang yaitu Patah AS.

“Sehingga, menyebabkan Mobil yang dikendarai oleng dan menabrak satu unit Mobil Tangki, akibat dari peristiwa Kecelakaan Lalulintas tersebut, mengakibatkan minyak yang dimuat didalam tangki persegi empat yang berada di bak Truk bocor dan mengalir di Jalan Lintas serta halaman rumah penduduk disekitar lokasi kejadian,” jelasnya.

Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti diamankan ke Polres Muba untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut, tersangka terancam dikenakan Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Angka 8 UU No 6 Tahun 2023 Tentang PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Ciptaker dengan Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda 60 Milyar Rupiah,” tukasnya. (RS1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *