Rakor SIKS-NG Sumsel Tahun 2023 Resmi Ditutup, Ini Kata Kabid Penanggulangan Kemiskinan

Suasana penutupan Rakor pengelolaan data Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) se-Sumsel tahun 2023, bertempat di Hotel Beston Palembang, pada Jumat 20 Oktober 2023, malam. Foto: Ray

PALEMBANG, JR.ID — Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumsel, Mirwansyah, S.KM., M.KM melalui Kabid Penanggulangan Kemiskinan (PK) Dinsos Sumsel, Icorona Kagawa, S.KM., M.Kes resmi menutup rapat koordinasi (Rakor) pengelolaan data Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) se-Sumsel tahun 2023.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pajabat Fungsional Pusat Data dan Informasi Kementrian Sosial (Pusdatin Kemensos), Munawir dan Marbun, Kabid Penanganan Kemiskinan (PK) Dinsos Sumsel, Icorona Kagawa, S.KM., M.Kes didampingi, Kasi PK Pedesaan, Billradi, S.Psi, Kasi PK Daerah Tertentu, Zulkai,a, S.IP, Kasi PK Perkotaan, Nurul Yuniani, A.Ks.,M.Si Kadinsos dan Supervisor SIKS-NG dari 17 Kabupaten/Kota, bertempat di Hotel Beston Palembang, yang berlangsung pada tanggal 19 – 21 Oktober 2023.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Provinsi Sumsel, Mirwansyah S.KM.,M.KM melalui Kabid Penanggulangan Kemiskinan (PK) Dinsos Sumsel, Icorona Kagawa, S.KM., M.Kes mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan mengolah data DTKS menjadi data pengkategorian umur, status tidak layak menerima bantuan dan Identitas kependudukan penerima bantuan dengan NIK ganda serta status pekerjaan non formal.

Dikatakan Icorona, hal tersebut telah dilaporkan atau disampaikan kepada Kementerian Sosial RI dan Pusdatin agar ditindak lanjuti oleh Kab/Kota dengan mengeksekusi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak layak dan tidak tepat sasaran.

“Tugas dan fungsi Kementerian Sosial RI, Dinas Sosial Provinsi, Dinas Sosial Kab/Kota semakin luas dalam penanggulangan kemiskinan, terutama dalam menyediakan data kemiskinan yang akurat, up to date, dan terintegrasi. Sesuai dengan Permensos No.3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial,” ujar Kabid PK Dinsos Sumsel kepada awak media, pada Jumat (20/10/2023) malam.

Berkaitan dengan itu, Ico menuturkan, bahwa Pusdatin Kemsos secara terus menerus mengembangkan dan menyempurnakan aplikasi SIKS dengan nomenklatur SIKS-NG. Agar sistem ini secara online dapat diakses oleh Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

“Berdasarkan UU No 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir miskin Pasal 8 ayat 9 menyatakan bahwa Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri,” ungkap Ico.

Icorona menyebut, selanjutnya Permensos No. 3 Tahun 2021 Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) juga menyatakan bahwa Proses Usulan Data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota disampaikan kepada Pemerintah Daerah provinsi untuk diteruskan kepada Menteri.

“Tetapi kenyataannya Proses pengusulan data dalam Aplikasi Siks Ng belum sepenuhnya terlaksana seperti halnya yang tercantum pada UU 13 Tahun 2011 dan Permensos N0.3 Tahun 2021,” katanya.

Oleh karena itu, Ico mengungkapkan bahwa dalam Rakor ini perlu adanya kesepakatan untuk pengusulan Data DTKS melalui jenjang dari Tingkat Kab/Kota ke Provinsi dan selanjutnya diteruskan ke Kementerian.

Artinya, peran Provinsi bukan hanya melihat atau memantau saja namun ikut berperan dalam mencapai Data DTKS sesuai dengan tepat sasaran, tepat waktu, tepat Jumlah dan tepat administrasi (4 T). Sehingga, data kemiskinan yang telah diverifikasi dan divalidasi ditetapkan oleh Menteri Sosial sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

“Saya mengajak bersama-sama, marilah kita membangun Provinsi Sumsel yang kita cintai ini. Sehingga tercapai data yang akurat, Up to date dan tepat sasaran, serta koordinasi yang baik Lintas Program dan Lintas Sektoral baik Kementerian Sosial Pusat, Provinsi dan Kab/Kota sesuai dengan peraturan dan Undang-undang yang berlaku sesuai jenjang,” tandasnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *