MUBA,JR.ID – Diduga khilaf melihat korban yang menurutnya telah mengganggu istrinya, Iqbal (22) seorang buruh bangunan yang tinggal di Sekayu langsung menyerang dan menganiaya korban Fahrul (32) saat bertemu di acara pesta perkawinan di Sekayu.
Bukan hanya Iqbal yang ikut melakukan penyerangan tetapi ada sekira lebih 5 orang yang diduga ikut melakukan penyerangan, namun diantara para terduga pelaku, yang dikenal korban hanya Iqbal.
Peristiwa tersebut terjadi, Minggu (03/09/2023) sekira pukul 15.00 wib di dekat danau ulak lia Sekayu, yang akibat kejadian tersebut Fahrul menderita luka memar dan robek di bagian kepala, yang selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sekayu.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi melalui Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri SH saat dikonfirmasi, Rabu (18/10/2023) berkaitan dengan kejadian yang diduga pengeroyokan atau penganiayaan tersebut menjelaskan bahwa benar Polsek Sekayu telah menerima laporan tersebut sebagaimana yang tertuang dalam laporan polisi nomor :LP/B-42/IX/2023/SPKT/Polsek Sekayu/Polres Muba/Polda Sumsel tanggal 03 September 2023.
“Salah satu dari tersangka atas nama Iqbal sudah kami lakukan penangkapan pada hari Rabu (15/10/2023) sekira pukul 22.30 wib, saat diketahui keberadaanya ada dirumahnya setelah menghilang dari semenjak kejadian,” jelas Suven.
Alasan tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban menurutnya karena khilaf ketika bertemu korban di acara pesta perkawinan, karena sekira dua bulan sebelum kejadian korban telah mengganggu istrinya, walaupun hal tersebut tidak diakui oleh korban.
“Tersangka kami kenakan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 KUHP. tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan,” tutupnya. (*)