MUBA,JR.ID – Menindaklanjuti Informasi masyarakat tentang sebuah rumah di Sekayu yang sering dijadikan tempat Transaksi narkoba, polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Muba berhasil mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti, Minggu (01/10/2023) sekira Pukul 02.30 wib.
Yosep(45) tidak bisa mengelak ketika polisi menemukan barang bukti berupa 5 paket diduga narkotika jenis sabu atau berat bruto 1,75 gram yang dibungkus menggunakan plastik klip bening dirumah kediamannya.
Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke polres Muba berikut barang bukti, untuk proses penyidikan perkaranya.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Heri SH MH saat dikonfirmasi, Kamis (05/10/2023) membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba tersebut.
Kasus tersebut terungkap menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya, mereka khawatir dengan perkembangan dan pergaulan anak-anaknya.
“Alhamdulillah, setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam memang benar diindikasikan Yosep sering melakukan transaksi narkoba dirumahnya, sehingga ketika anggota kami datang dan memeriksa rumahnya ditemukan 5 paket diduga narkotika jenis sabu yang kepemilikannya diakui sebagai milik Yosep,” jelasnya.
Yosep sudah kami tetapkan sebagai tersangka untuk proses hukum selanjutnya, dan pasal yang kami terapkan adalah pasat 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal 1 Milyar rupiah, maksimal 10 Milyar rupiah,” tutup Heri. (*)