MUBA,JR.ID – Tinggal menghitung bulan lagi, Pesta Demokrasi Pemilu Serentak Tahun 2024 akan digelar di sejumlah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Indonesia dengan berbagai persiapan yang telah dilaksanakan.
Jadwal demi Jadwal Persiapan pun sudah dirancang oleh Penyelenggara Pemilu Tahun 2024. Hal ini memperlihatkan bagaimana Kinerja Para Penyelenggaran mewujudkan Pesta Demokrasi yang Kondusif.
Hal yang sama pun dilaksanakan di kabupaten Musi Banyuasin dengan berbagai isu dan Peran masing-masing agar tetap menjaga situasi wilayah tetap Kondusif jelang dimulainya Pemilu nanti.
Tidak menutup kemungkinan berbagai isu liar pun turut bermunculan demi mendapatkan simpatisan maupun juga menjadi senjata dalam meruntuhkan lawan Politik yang sedang menjabat.
Meninggalkan sejenak hal tersebut, kita akan membahas Soal Money Politik (Politik Uang) dimana Politik Uang bermunculan saat mendekati atau bahkan pada hari diselenggarakannya Pemilu.
Hal itu terus menerus terjadi dengan berbagai Strategi yang diperankan oleh masing-masing Peserta Pemilu. Dan disinyalir akan terjadi kembali pada Pemilu Tahun 2024 yang sudah didepan mata.
Maka dari itu, kondisi seperti ini nanti akan sangat-sangat diperhatikan oleh Penyelenggara Pemilu baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai lembaga Pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
Karena, bukan tidak mungkin Pesta Demokrasi yang melibatkan semua pihak ini dapat dicurangi oleh adanya Permainan Isu Money Politic yang diduga akan melahirkan Pemimpin yang Syarat Koruptif.
Dan isu demikian akan menimbulkan kecurangan demi kecurangan sehingga banyak yang akan terlibat jika tidak segera mempunyai Opsi Netralisir dan Mindset yang jelas dalam mengatasi situasi tersebut.
Dampak negatif dari politik uang (Money Politics) sangat berpengaruh pada jalannya roda pemerintahan sebab pemimpin yang terpilih yang menggunakan politik uang biasanya dalam menjalankan pemerintahannya berusaha bagaimana caranya agar bisa mengembalikan modal yang telah dikeluarkan sebagai biaya politik untuk membeli suara rakyat pada saat kontestasi pemilihan.
Hal ini menyebabkan banyak kebijakan yang dijalankan bukan berdasarkan kepentingan umum (kepentingan rakyat) namun lebih kepada tujuan kepentingan pribadi atau golongan. Semakin besar dana yang dikucurkan pada saat pemilihan maka semakin lebih besar pula dana yang akan di kembalikan agar tidak merugi.
Sehingga banyak pembangunan yang tidak tepat guna yang dapat menghambat perkembangan suatu daerah. Salah satu cara yang digunakan untuk mengembalikan modal akibat politik uang karena jumlahnya sangat besar maka sebagian besar mereka memilih jalan pintas dengan melakukan korupsi.
Coba kita perhatikan hingga saat ini pelaku korupsi di Indonesia sebagian besar berasal dari Pejabat Negara yang dipilih oleh rakyat melalui sistem demokrasi. Hal ini menunjukkan bahwa efek domino yang timbul dari akibat praktik politik uang (Money Politics) sangat berbahaya dan sangat merugikan bagi negara dan masyarakat di Indonesia.
Sumber : Opini IWO Muba