Kapal SPOB Dinar Jaya Diamankan Ditreskrimsus Polda Sumsel, Diduga Melakukan Penyelundupan BBM Illegal dari Muba

SUMSEL,JR.ID – Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK meninjau langsung Kapal Self Propelled Oil Barge (SPOB) Dinar Jaya yang diamankan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, usai tertangkap melakukan penyeludupan BBM produksi Ilegal Refinery asal kabupaten Musi Banyuasin.

Bersama dengan sejumlah Penjabat Utama (PJU) Polda Sumsel serta perwakilan dari KSOP Palembang dan PT Pertamina, Irjen pol A Rachmad Wibowo SIK langsung meninjau kondisi kapal SPOB Dinar Jaya yang sementara disandarkan di Dermaga Lautan Energy, di Kelurahan Tiga Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, Sabtu (23/09/2023).

Bacaan Lainnya

Seperti diketahui, Kapal berkapasitas 90 ton tersebut merupakan barang bukti yang diamankan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, pada beberapa waktu lalu.

Kapal SPOB Dinar Jaya itu diamankan lantaran hendak memuat BBM ilegal refinery jenis Premium atau Bensin dan Pertalite yang diduga berasal kabupaten Muba.

Kapolda Sumsel menyebut Kapal SPOB Dinar Jaya yang diamankan pihaknya tersebut tak mengantongi izin pelayaran. “Dari keterangan KSOP Palembang, kapal ini tidak pernah melapor disaat dilakukan pemeriksaan dokumen kapal tidak ditemukan apapun, dan seluruh awak kapalnya melarikan diri kita juga melakukan penelusuran siapa pemilik kapal,” ucap Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK MH didampingi Plt Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH dan Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani ST MH, Sabtu (23/09).

Bahkan Kapal SPOB Dinar Jaya yang kini digarisi polisi, juga ditemukan plang bertuliskan PT Teladan Makmur Jaya, disertai dengan nomor registrasi usaha niaga minyak dan gas bumi 124/NU-BBM-IU/BPH Migas/2013, oil and gas enegy dengan kode izin usaha : 05:NW.03.29.00.139.

“Kita akan mengkonfirmasi ke BPH Migas apakah nomor yang tercantum di kapal itu nomor asli,” ucap Kapolda Sumsel.

Lebih lanjut, mantan Kapolda Jambi ini menyebut jika 10 ton minyak Pertalite yang ditemukan di lambung kapal tersebut diduga bukan produk PT Pertamina. “Muatan yang diangkut kapal ini merupakan hasil sulingan dari masyarakat (Ilegal Refinery -red),” ucap dia.

Belum lagi, menurut Kapolda Sumsel, praktik distribusi Minyak Sulingan dari kabupaten Musi Banyuasin ini juga dioplos dengan BBM resmi produksi dari Pertamina.

“Minyak Sulingan masyarakat ini berbahaya, dalam memenuhi kebutuhan konsumen minyak ini dioplos dengan minyak SPBU dengan perbandingan 3 dari SPBU dan 7 dari Minyak Sulingan masyarakat,” terangnya.

Menurutnya, Kapal SPOB Dinar Jaya yang mengangkut BBM produksi Ilegal Refinery asal kabupaten Musi Banyuasin ini dipasarkan ke kapal kapal tug boat pengangkut batubara.

Bahkan menurutnya, penyeludupan BBM ilegal refinery asal kabupaten Musi Banyuasin melalui jalur laut ini memiliki jangkauan yang begitu luas antar pulau. “Beberapa waktu lalu bahkan ada kapal yang mengakut BBM ilegal ini ke Bangka Belitung yang diperuntukkan untuk penambangan timah Ilegal, saya juga mendapat informasi minyak dari Sumsel ini juga sampai ke Kalimantan untuk pertambangan batubara,” ucap dia.

Terlepas itu, pengungkapan penyeludupan minyak hasil Ilegal Refinery ini membuktikan jika hingga kini aktivitas ilegal drilling masih terus berlangsung di Sumatera Selatan terkhusus di kabupaten Musi Banyuasin.

Diakuinya hingga kini masih banyak lokasi penyulingan atau ilegal refinery terdapat di kabupaten Musi Banyuasin.

Keberlangsungan ilegal refinery di kabupaten Musi Banyuasin tersebut lantaran disparitas harga jual minyak mentah yang terlampau jauh antara tempat penyulingan dan Petro Muba yakni BUMD asal Musi Banyuasin di sektor pengangkutan minyak mentah ke Pertamina.

“Pertamina membeli dari Petro Muba itu hanya 70 persen dari harga ICP (Indonesia Coal Price) sekitar Rp 4.250, kemudian Petro Muba membeli dari masyarakat hanya 80 persen dari yang dibayarkan oleh Pertamina kurang lebih Rp 3050,” bebernya

Sedangkan menurut Rachmad, jika masyarakat mengambil minyak mentah dari sumur minyak dijual ke tempat penyulingan per satu drum kapasitas 200 liter dibeli dengan harga Rp. 1.2 juta di mana per liternya berkisar Rp. 6.000 dengan selisih harga Rp. 2.950 ketimbang menjual ke Petro Muba.

Hal ini semata-mata diinginkan Kapolda Sumsel agar aktivitas pengeboran sumur minyak yang dilakukan masyarakat di kabupaten Musi Banyuasin ini juga berkontribusi ke kas negara melalui sektor pajak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *