MUBA,JR.ID – Sariawan (39) warga Mangun Jaya kecamatan Babat Toman tak berkutik ketika diringkus oleh personil satuan Reserse Narkoba Polres Muba, Sabtu (16/09/2023) sekira pukul 22.00 wib di depan rumah kontrakan di Desa Beruge, Kecamatan Babat Toman.
Yang bersangkutan diringkus setelah di saku celananya sebelah kanan ditemukan barang bukti berupa 23 butir pil bentuk tablet yang diduga Narkotika jenis Ekstacy setelah ditimbang seberat lebih kurang 8,02 gram.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Heri SH MH saat dikonfirmasi, Senin (18/09/2023) membenarkan adanya ungkap kasus narkoba tersebut.
Pengungkapan ini bermula adanya informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya peredaran narkoba ditempatnya, yang menjelaskan bahwa didepan rumah kontrakan di Desa Beruge sering dijadikan kegiatan transaksi narkoba.
“Menindaklanjuti Informasi tersebut, kami lakukan penyelidikan secara mendalam, Alhasil pada hari Sabtu (16/09/2023) berhasil kami amankan 1 orang atas nama Sariawan yang dikantong celananya ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis Ekstacy,” jelasnya.
Sariawan sudah kami tetapkan menjadi tersangka dan pasal yang kami terapkan adalah pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan pidana denda 1 milyar rupiah, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda 10 milyar rupiah.
“Kami tidak bosan-bosannya menghimbau dan mengajak kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Musi Banyuasin untuk dapat sama-sama mencegah peredaran maupun penyalahgunaan Narkoba ditempat kita ini, sehingga tidak ada lagi generasi kita yang keracunan oleh narkoba,” imbuhnya. (*)