PALEMBANG, JR.ID — Puluhan massa yang tergabung dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sriwijaya Corruption Watch (SCW) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di halaman parkir tempat hiburan malam (TPM) Gold Dragon (GD), Palembang, pada Rabu (09/08/2023).
Kedatangan massa aksi tersebut memprotes terkait perizinan tempat hiburan malam club Gold Dragon yang diduga masih menggunakan izin lama (Hollywings_Red), dan pihaknya juga menuntut Pemkot Palembang agar Gold Dragon di Palembang ditutup
Koordinasi Aksi, M Sanusi AS didampingi Dewan Penasehat SCW, Kiay Umar mengatakan pihaknya mendesak pihak manager Gold Dragon Palembang agar segera menutup tempat usaha hiburan club malam Gold Dragon Palembang.
“Guna upaya pembenahan terhadap kelayakan tempat suatu usaha dengan tidak menciderai Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang dan program visi misi Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dalam mewujudkan Palembang Emas Darussalam 2023,” ujar Sanusi dalam orasinya di depan Gold Dragon Palembang.
Dikatakan Sanusi, bahwa diduga perizinan Gold Dragon Palembang yang merupakan tempat hiburan club malam dengan menyediakan berbagai macam merek dan jenis minuman yang beralkohol tinggi. Sehingga, sampai saat ini diduga tidak jelas perizinannya. Namun pihak Gold Dragon masih saja melakukan operasional dan melakukan pembukaan terhadap tempat hiburan club malam tersebut.
“Hal tersebut jelas melanggar Perda Kota Palembang dan dianggap sangat bertentangan dengan program Visi Misi Pemkot Palembang dalam mewujudkan Palembang Emas Darussalam 2023. Melalui pihak Pemkot Palembang agar segera bertindak tegas dengan melakukan penutupan terhadap tempat hiburan malam Gold Dragon Palembang yang berada di jalan R Sukamto, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang,” ucapnya.
Sanusi menyebut, dikarenakan diduga sudah menuai berbagai macam polemik dan persoalan dengan tidak mengindahkan peraturan – peraturan Daerah Kota Palembang dan dianggap sangat bertentangan dengan program Visi Misi Pemkot Palembang Dalam Mewujudkan Palembang Emas Darussalam 2023.
“Kami akan terus menyuarakan dan melaporkan kepada pihak Pemkot Palembang agar segera menutup tempat hiburan club malam Gold Dragon Palembang. Karena diduga Izin Operasional tersebut diduga tidak jelas yang mana sampai saat ini Gold Dragon, masih menggunakan perizinan yang lama atas nama Holiwing,” tuturnya.
Sanusi menjabarkan, pihaknya juga mendesak Pemkot Palembang yang ikut menaungi persoalan yang ada pada tempat hiburan club malam Gold Dragon Palembang. Agar segera menutup tempat hiburan tersebut, dikarenakan diduga sudah melalaikan Andalalin.
Andalalin yang seharusnya diterapkan sesuai dengan standarnya. Sesuai dari kebisingan suara musik yang lantang keras hingga terdengar keluar ruangan hingga masalah kelayakan arca parkir mobil bagi pengunjung Gold Dragon.
Dikarenakan, menurut Investigasi dan Pantauan Sriwijaya Corruption Watch (SCW) diduga masih banyak mobil para pengunjung Gold Dragon Palembang yang berparkiran memakan badan jalan raya akibat lalai dan kurangnya pembenahan terhadap kelayakan tempat area ruang parkir suatu usaha dari pihak Gold Dragon Palembang, sehingga mengganggu pengguna jalan umum lainnya.
“Kami mendesak Wali Kota Palembang agar segera memecat kasat Pol PP Kota Palembang apabila tidak mampu dalam melaksanakan Perda Kota Palembang. Dengan cara bertindak tegas dalam melakukan upaya penutupan terhadap tempat hiburan Club Malam Gold Dragon,” katanya.
Sementara Itu, Manager Gold Dragon Palembang, Wely mengatakan untuk perizinan sendiri semuanya sudah lengkap, pihaknya juga sudah melaporkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), PTSP pun merespon.
“Mungkin kemarin waktu ada pemeriksaan memang ada dokumen yang tercampur dengan dokumen baru. Antara dokumen baru sama yang lama, dari situs mungkin salahnya. Sekarang sudah lengkap semua, itu izinnya dari tahun 2022. Jadi sebelum nama Holywings itu sempat tutup lama, izinnya di beresin akhirnya buka kembali,” tukasnya.