Berkah Tambang Minyak Tradisional di Muba, Menjadi Jantung Perekonomian Masyarakat

MUBA,JR.ID – Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan adalah kabupaten yang dikenal dengan hasil Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah di beberapa Sektor khususnya tambang.

Melihat lebih jauh, kabupaten yang saat ini hampir berusia Ke – 66 Tahun selalu menjadi sorotan dengan kearifannya sebagai pemilik Hasil Tambang Minyak Rakyat yang dapat dinikmati oleh Masyarakat untuk mendorong peningkatan Ekonomi.

Bacaan Lainnya

Diketahui, Bumi Serasan Sekate saat ini sedang berjuang untuk mencari Solusi terkait Tata Kelola Sumur Minyak yang dikelola oleh Masyarakat yang diperkirakan Hampir 50 Persen berketergantungan dengan bekerja sebagai Buruh pada Tambang Minyak Rakyat tersebut.

Menurut hasil pantauan, hampir 7.000 Ribu Sumur Minyak di kabupaten Musi Banyuasin telah diberdayakan dan ditampung melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Petro Muba. Hal ini sudah sejak puluhan tahun telah berjalan dengan Regulasi yang telah ditetapkan.

Namun, tugas Penting bagi Pemerintah Daerah adalah menghindari terjadinya Gejolak dan Insiden saat Masyarakat melakukan Aktivitas sehingga tidak terjadinya Pengrusakan Lingkungan yang berakibat kepada Kerugian Bagi Negara.

Beberapa Elemen Sepakat, jika Aktivitas yang dikelola oleh Masyarakat kabupaten Musi Banyuasin ini tetap dikelola sehingga dapat menjadi salah satu penyokong dan pendukung Pemerintah dalam melaksanakan Program Penurunan Angka Kemiskinan.

Selain itu, angka Kriminalitas di wilayah kabupaten Musi Banyuasin pun berkurang dengan adanya Sumber Lapangan Pekerjaan yang dibuka melalui Tambang Minyak Rakyat tersebut.

Seperti halnya disampaikan Ketua IWO Muba Riyansyah Putra SH, kita semua menyaksikan langsung betapa bersemangatnya Masyarakat jika Tambang Minyak Rakyat di kabupaten berjalan lancar.

“Karena kenapa ?, Karena disana terdapat beberapa Elemen yang tergolong sangat bergantung dalam memenuhi kehidupan yang berkelanjutan. Kita sebagai Masyarakat Asli kabupaten Muba sudah selayaknya mendukung Regulasi yang saat ini sedang diperjuangkan oleh Pemerintah,” kata Riyan, Kamis (3/7/2023).

Dari catatan yang berhasil kami himpun, dari 100 Persen penggiat Sumur Minyak Tradisional tersebut terbagi menjadi, 65 Persen masyarakat dibawah garis kemiskinan, 20 Persen masyarakat menengah, 10 Persen masyarakat menengah atas, 5 Persen Pemodal.

“Artinya, Masyarakat kita sangat diuntungkan dengan adanya kegiatan tersebut. Kita jangan terpengaruh oleh Isu-isu yang beredar diluar, karena mereka tidak mengetahui kondisi dan situasi yang terjadi, apalagi ini adalah hajat masyarakat yang bergantung hidup dari kegiatan tersebut,” cetusnya. (Dj)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *