MUBA,JR.ID – Tim Gabungan yang terdiri dari Ditreskrimsus Polda Sumsel, Satreskrim Polres Muba, dan Polsek Babat Toman melakukan Penertiban Penyulingan Minyak (Illegal Refinery) di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Sabtu (29/7/2023).
Penertiban dipimpin oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Dwi Rio Andriam SIK, Kasatreskrim Polres Muba AKP Morris Widhi Harto SIK, Kapolsek Babat Toman IPTU Vico F Fajar STrK, Koramil 401-02/Babat Toman, Subdenpom Muba, Kecamatan Babat Toman, Kelurahan Mangun Jaya, Desa Beruge dan Perwakilan PT Pertamina EP Mangun Jaya.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi melalui Kapolsek Babat Toman IPTU Vico F Fajar STrK mengatakan, Sekira Pukul 16.00 wib Tim tiba di lokasi Penyulingan Minyak mentah di Gombong kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman.
“Pada saat tim tiba di lokasi penyulingan minyak mentah, pemilik penyulingan sudah tidak ada di tempat,” kata Vico.
Dijelaskan Vico, Tepatnya, Sabtu (29/7/2023) pukul 16.00 wib Tim tiba dilokasi penyulingan gombong namun para pemilik dan pekerja penyulingan tidak berada di tempat, kemudian tim melakukan penertiban dengan menonaktifkan serta menutup tempat penyulingan dan mengamankan barang bukti.
“Adapun tempat penyulingan yang yang dilakukan penertiban maupun pembongkaran sebanyak 11 tungku tempat penyulingan dan barang bukti yang diamankan berupa mesin pompa, blower dan selang,” jelasnya.
Giat penertiban dilakukan sehubungan dengan terjadinya kebakaran penyulingan, Jumat 28 Juli 2023 pukul 19.00 wib di lokasi Gombong Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba.
“Melakukan pembongkaran tempat penyulingan, Memasang police line dilokasi penyulingan, Mengamankan Barang Bukti. Kemudian, Melakukan Lidik terhadap pemilik dan pelaku Illegal Refinery untuk dilakukan penindakan, Melakukan himbauan kepada pemilik penyulingan agar tidak melakukan aktivitas penyulingan minyak ilegal,” tutupnya. (RS1)