MUBA,JR.ID – Sering tertangkap Kamera saat sedang mengikuti Kegiatan maupun Acara salah satu Orang yang digadang-gadang bakal Mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Bupati Muba berinisial “LC”, Netralitas dan Tupoksi ASN Aktif berinisial “RC” Patut dipertanyakan.
Hal tersebut dikarenakan “RC” adalah Pejabat Teras yang saat ini menjabat sebagai salah satu Staf Ahli Bupati Muba yang aktif.
Bagaimana tidak, diberbagai momen “RC” sering tertangkap mengikuti kegiatan “LC” yang juga salah satu Pimpinan Parpol di provinsi Sumatera Selatan.
Pengawasan dan Ketegasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga sepertinya patut dipertanyakan terkait ASN yang ikut serta dalam Politik Praktis.
Diketahui juga bahwa, salah satu orang yang gencar melakukan Kegiatan sementara Belum Masa Kampanye berinisial “LC” sering mendapatkan ujaran diberbagai sosial media terkait jejak dan track recordnya di masa lampau.
Seperti salah satu cuitan yang dilontarkan oleh Akun Rikasucita yang mengatakan, “No Pemimpin Mantan Korupsi,” tulisnya didalam kolom komentar unggahan salah satu akun Sosial Media beberapa waktu lalu.
Hal yang sama pun juga ditulis oleh Akun Rizki.ramadhani24 yang menulis, sesuai Peraturan ASN tidak boleh ikut berpolitik,” cuitnya.
Dikutip dari berbagai sumber, Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017. Salah satunya pada Pasal 281, yang berbunyi ASN tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Salah satunya PNS dilarang Mengunggah foto atau menanggapi semua hal yang terkait dengan pasangan calon di media online dan media sosial.
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Netral bagi ASN berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Dihimpun dari Surat Edaran Bawaslu Muba bernomor 17/HM.00.02/KS-S/05/07/2023 Tanggal 25 Juli 2023 bahwa beredarnya kegiatan yang mengarah pada Kampanye di Luar Jadwal dengan menggunakan isu mengarah kepada Politik Identitas dan Politisasi SARA serta Adanya Aktivitas Politik Praktis ditempat Keagamaan.
Terkait kuat dugaan adanya keikutsertaan dan status RC yang ikut dalam Politik Praktis, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Muba Arsyad SH saat ditemui mengatakan, Menanggapi kejadian atau Permasalahan kemarin sudah kami himbau, ini sudah diproses, dan didalami, kegiatan yang dilakukan tersebut sudah ditelusuri oleh panwascam di kecamatan Keluang.
“Ditelusuri juga apakah oknum ASN tersebut diundang atau inisiatif dia sendiri hadir pada kegiatan itu,” kata Arsyad, Kamis (27/7/2023).
Lebih lanjut, Karena pada saat ini belum masa kampanye, para kandidat calon dipersilahkan melakukan sosialisasi, tapi tidak diperbolehkan untuk melakukan tindakan mengajak masyarakat untuk memilih calon tersebut.
“Masih ditelusuri juga apakah didalam kegiatan tersebut, oknum Asn ini melakukan inisiasi mengajak masyarakat memilih bakal calon bupati tersebut. Oknum ASN tersebut akan dipanggil, dan akan dipertanyakan maksud dan tujuannya hadir dalam kegiatan tersebut,” cetusnya. (*)