MUBA,JR.ID – Diduga Sekretaris DPD APDESI Provinsi Sumsel tak memahami Pengertian antara Carateker dan Pengurus yang dihasilkan oleh Pemilihan Musda.
Hal itu terjadi pada Pelantikan Pengurus DPC APDESI Muba yang beberapa waktu lalu dilantik tanpa adanya Musda terlebih dahulu.
Dalam Surat yang dikeluarkan oleh APDESI Sumsel kepada Dinas PMD Muba Nomor 007/SKEp/DPD APDESISUMSEL/V/2023 tercatat hanya memerintahkan mandat bukan sebagai hasil pemilihan Demokrasi yang dibentuk berdasarkan Aturan AD/ART.
Namun sangat disayangkan, diduga terdapat intervensi yang dilakukan oleh beberapa Oknum sehingga terkesan Pelantikan tersebut dipaksakan agar tetap terjadi.
Dikutip dari Hasil Berita Acara Dinas PMD kabupaten Muba bahwa Ketua DPC APDESI Muba yang baru saja dilantik ternyata diduga menodai hasil Pemilihan Demokrasi yang digelar.
Ialah Kepala Desa Sinar Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya Indra Gunawan yang Hadir ketika pelaksanaan Pemilihan Ketua APDESI yang bertarung memperebutkan Kursi Ketua dengan Kepala Desa Bumi Ayu yaitu Amrullah yang dimenangkan oleh Amrullah dengan 10 sedangkan Indra Gunawan hanya mendapatkan 5 Suara.
Atas Persoalan tersebut Sekretaris DPD APDESI Sumsel Mulyanto saat dikonfirmasi mengatakan, Untuk Pelantikan ketua Apdesi Muba sah berdasarkan surat yang g dikeluarkan DPD Apdesi Sumsel, Nomor: 007/SKEP/DPD APDESI-SUMSEL/V/2023. Jdi untuk musda di muba belum ada surat dari DPD APDESI untuk selenggarakan Musda.
“Jadi ketua yang sah adalah berdasarkan SK yang dikeluarkan DPD APDESI Sumsel sesuai AD/ADRT,” kata Mulyanto. (RS1)