MUBA,JR.ID – Dianggap sering membuat resah dan tidak nyaman masyarakat dilingkungan tempat tinggalnya, karena sering mengkonsumsi narkotika, Mulyadi (41) warga desa Bangun Sari, kecamatan Babat Toman dibekuk oleh anggota Polsek Babat Toman dirumahnya yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Lekat Hariyanto SH MH, Jumat (14/07/2023).
Yang bersangkutan ditangkap setelah tidak berapa lama mengkonsumsi narkotika jenis sabu, dan saat diperiksa dirumahnya, polisi menemukan alat yang digunakan untuk menghisap shabu yang masih ada tersisa zat narkotika didalam Pirek kaca pada alat hisap tersebut.
Kapolres muba AKBP Siswandi SIK SH MH melalui Kapolsek Babat Toman IPTU Vico Fariul Fajar STrK saat dikonfirmasi, Minggu (16/07/2023) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Memang tersangka diindikasikan bukan sebagai pengedar narkoba, tetapi sebagai pengguna, namun karena lingkungan tempat tinggalnya merasa resah dan terganggu dengan kegiatan tersangka yang sering mengkonsumsi narkotika, sehingga hal tersebut diinformasikan kepada kami, dan langsung kami tindak lanjuti informasi tersebut,” jelasnya.
Pada saat dilakukan pemeriksaan di rumah tersangka ditemukan alat hisap shabu, dan masih ada sisa zat narkotika yang masih melekat pada Pirek kacanya. “Yang diakui oleh tersangka baru saja alat tersebut digunakan untuk menghisap shabu yang baru dibeli dari pengedar yang ada di babat toman sebanyak 1 paket dengan harga Rp. 100.000,00,” ungkapnya
Kami akan kembangkan kasus ini, jangan sampai Babat Toman menjadi tempat yang subur peredaran narkobanya, dan lebih utama jangan sampai warga masyarakat dan generasi Muda Babat Toman rusak oleh barang haram tersebut, kami akan melakukan tindakan tegas.
“Untuk tersangka Mulyadi kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara,” terangnya. (*)