MUBA,JR.ID – Sebanyak 12 paket atau 9,36 gram diduga narkotika jenis Sabu berhasil ditemukan oleh personil Satres Narkoba Polres Muba saat melakukan pemeriksaan di rumah Amirudin (43) di desa Lubuk Buah, kecamatan Batanghari Leko, Kamis (13/7/2023).
Barang tersebut ditemukan disaku celana Amirudin yang dibungkus dengan menggunakan tissue dan diakui sebagai miliknya.
Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK SH MH melalui Kasat Narkoba AKP Heri SH MH saat dikonfirmasi membenarkan adanya ungkap kasus narkoba tersebut.
“Benar saat anggota melakukan penggeledahan di rumah tersangka mendapatkan barang bukti diduga narkotika jenis Shabu sebanyak 12 paket yang disimpan disaku celananya,” kata Heri.
Pengungkapan ini tidak lepas dari adanya informasi masyarakat tentang adanya kegiatan transaksi narkoba di desa Lubuk Buah, kecamatan Batanghari Leko, yang kemudian kami tindak lanjuti dan Alhamdulillah berhasil.
“Tersangka kami kenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal 1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah,” beber Heri.
Kami tetap komitmen dan akan selalu menindaklanjuti informasi yang masuk kaitannya dengan peredaran narkoba khususnya yang ada di wilayah kabupaten Musi Banyuasin,” tukasnya. (*)