MUBA,JR.ID – Terduga pelaku penadah 1 unit mesin genset dari hasil pencurian di pasar kalangan desa Epil kecamatan Lais yang terjadi, Selasa (16/05/2023) berhasil diringkus oleh personil Unit Reskrim Polsek Lais.
Suandi (38) warga desa Lais, diamankan, Minggu (09/7/2023), saat diketahui keberadaannya berikut barang bukti 1 unit mesin genset warna kuning merk Firman ada padanya.
Sementara terduga pelaku pencuriannya atas nama Eki Rikardo (27) sudah ditangkap terlebih dahulu dalam kasus pencurian dengan waktu dan tempat kejadian yang berbeda.
Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK SH MH melalui Kapolsek Lais AKP Hendra Sutisna SH saat dikonfirmasi, Selasa (11/07/2023) membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku penadahan mesin genset.
“Tersangka kami tangkap setelah diketahui keberadaannya berikut barang hasil kejahatannya pun berhasil kami sita,” kata Hendra.
Sedangkan tersangka kasus pencurian dari pada mesin genset tersebut atas nama Eki Rikardo, sudah kami tangkap terlebih dahulu dan kami sidik dalam kasus yang lain yang juga kasus pencurian namun korban, waktu dan tempat kejadian berbeda, jadi tersangka Eki kami sidik dalam dua kasus.
“Terhadap tersangka Suandi kami kenakan pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, sedangkan tersangka Eki Rikardo kami kenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tambah Hendra.
Dalam kesempatan ini kami menghimbau kepada masyarakat, khususnya warga kecamatan lais, untuk tidak mudah tergiur dengan adanya orang yang menawarkan untuk membeli barang dengan harga dibawah harga pasaran, terlebih si penjual sudah kita kenal dan tidak mempunyai profesi yang berkaitan dengan penjualan barang tersebut.
“Artinya kita dapat menduga bahwa barang tersebut merupakan barang hasil dari kejahatan, karena kalau ternyata barang yang dijual tersebut adalah dari hasil kejahatan konsekuensinya akan berhadapan dengan hukum,” imbuhnya. (*)