Diduga Pengedar Barang Haram, Pria Asal Bayung Lencir Diamankan Satres Narkoba Polres Muba

MUBA,JR.ID – Sudah menjadi target karena diduga sebagai pengedar narkoba, Peredi (25) warga kelurahan Bayung Lencir, kabupaten Musi Banyuasin diamankan oleh personil satuan reserse narkoba Polres Muba, Selasa (04/07/2023) .

Yang bersangkutan diamankan saat dalam perjalanan di jalan kampung baru pasar baru, kelurahan Bayung Lencir sekira pukul 17.30 wib, dan ketika dilakukan pemeriksaan didalam kotak rokok merk chief yang dipegangnya ditemukan 6 paket atau 1,00 Gram diduga narkotika jenis Shabu, yang kepemilikannya diakui sebagai milik Peredi.

Bacaan Lainnya

Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK SH MH melalui Kasat Narkoba AKP Heri SH MH saat dikonfirmasi perihal penangkapan tersebut, Minggu (09/07/2023) membenarkan tentang adanya kegiatan personilnya yang melakukan penangkapan terhadap tersangka Peredi.

Ya, yang bersangkutan kami tangkap karena disamping sudah menjadi target, saat diperiksa ada membawa 6 paket diduga narkotika jenis Shabu yang ia simpan didalam kotak rokok merk chief yang dipegangnya.

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan perkaranya, yang bersangkutan kami tahan di rumah tahanan Polres Muba,” jelasnya.

Pasal yang kami kenakan adalah pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara. “Maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal 1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah,” tambah Heri. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *