MUBA,JR.ID – Tidak sampai memakan waktu dua Minggu, pelaku pencurian yang berlanjut pada kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban dua orang meninggal dunia dan satu luka berat dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Babat Supat, Bontok (43) dan Mawi (36) akhirnya berhasil diringkus oleh tim gabungan tim serigala Sat Reskrim Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Babat Supat, Minggu (02/07/2023) ditempat persembunyiannya di kabupaten Mesuji Lampung.
Diberitakan sebelumnya bahwa pada hari Rabu (21/06/2023) sekira pukul 15.00 wib dikebun sawit milik H Tahang di dusun V Village 8, desa Babat Banyuasin, kecamatan Babat Supat telah terjadi peristiwa pengeroyokan yang mengakibatkan korban dua orang atas nama Awaludin (45) dan Andre Saputra (30) meninggal dunia ditempat kejadian dan satu korban lainnya atas nama Musmulyadi (30) menderita luka bacok di bagian kepala, karena memergoki pelaku pencurian buah kelapa sawit.
Pada peristiwa tersebut selang dua jam setelah kejadian, Polsek Babat Supat berhasil meringkus satu pelaku atas nama Meiledi (30), yang kemudian diketahui bahwa pelaku seluruhnya ada 4 orang.
Dari keempat pelaku tersebut, saat ini sudah 3 pelaku yang berhasil ditangkap, yaitu Meiledi, Bontok dan Mawi, sementara satu pelaku lainnya belum tertangkap, dan para pelaku masih ada kaitan saudara, dimana Meiledi adalah adik misan dari 3 pelaku lainnya yang merupakan saudara kandung.
Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto SIK saat press Conference, Rabu (5/07/2023) di Mapolres Muba yang didampingi oleh Kasi Humas AKP Susianto M SH dan Kapolsek Babat Supat IPTU Marlin Eva Alif SH menjelaskan, bahwa setelah terjadi peristiwa pencurian buah sawit yang berujung pada kasus pembunuhan dan atau pengeroyokan.
“Polres Muba tidak tinggal diam, terus melakukan upaya penyelidikan untuk membuat terang peristiwa yang terjadi, hingga kemudian diketahui tempat persembunyian dua pelaku lainnya dan langsung dilakukan penangkapan pada hari Minggu (02/07/2023) di Mesuji Lampung,” kata Morris.
Keempat pelaku Meiledi, Bontok, Mawi dan OD (belum tertangkap) sedang istirahat di kebun sawit H Tahang setelah melakukan pencurian buah kelapa sawit di kebun Acok dan buah sawit sebagian dikumpulkan di kebun sawit H Tahang dan saat itulah kepergok oleh korban dan kawan-kawan yang kemudian terjadilah pengeroyokan dan atau pembunuhan tersebut.
“Para tersangka kami kenakan pasal berlapis, yaitu pasal pencurian, pembunuhan dan atau pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dimana ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut Kapolsek Babat Supaya IPTU Marlin Eva Alif SH menjelaskan akan terus mengejar tersangka OD yang belum tertangkap, dan menghimbau agar segera menyerahkan diri sebelum kami tangkap,” imbuhnya.
Terungkap juga saat Press Conference bahwa salah satu pelaku atas nama Mawi juga seorang residivis Kasus pembunuhan di Sungai Lilin dan baru keluar dari penjara sekira tiga tahun yang lalu. (*)