Satres Narkoba Polres Muba Tangkap Dua Pelaku Yang Sedang Transaksi Narkotika Jenis Sabu

MUBA,JR.ID – Diluar dugaan Suparman (42) dan Gunawan (20) warga Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, saat melakukan transaksi diduga narkotika jenis Sabu digrebek oleh polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Muba, Senin (03/07/2023) di jalan Sekayu – Babat Toman kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu.

Suparman sebagai penjual dan Gunawan sebagai pembeli, saat penggerebekan datang, Suparman sempat membuang sesuatu dan setelah ditemukan barang yang dibuang tersebut adalah 2 buah potongan pipet yang berisi diduga narkotika jenis Sabu yang akan diserahkan kepada Gunawan selaku pembeli, dan setelah ditimbang seberat 0,52 gram.

Bacaan Lainnya

Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK SH MH melalui Kasat Narkoba AKP Heri SH MH saat dikonfirmasi Kamis (06/07/2023), membenarkan adanya penangkapan terhadap 2 orang tersangka saat melakukan transaksi diduga narkotika jenis Sabu.

“Terungkapnya peristiwa tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa disekitar warung milik Suparman di Jalan Sekayu – Babat Toman kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu sering dijadikan tempat transaksi narkotika, yang kemudian informasi tersebut kami tindaklanjuti, dan ternyata informasi tersebut benar,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini kami mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu kami memberikan informasi tentang adanya transaksi narkoba tersebut, kami berharap hal ini dapat dilakukan oleh masyarakat yang lain agar perduli dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah kita ini.

“Dengan adanya keperdulian masyarakat Insya Allah peredaran narkoba khususnya di wilayah kabupaten Musi Banyuasin dapat kita tekan, sehingga paling tidak kita sudah berperan menyelamatkan anak bangsa,” tambah Heri.

Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat(1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal 1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah,” tutupnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *