Pelaku Diduga TPPO Dibekuk Satreskrim Polres Muba Bersama Polsek Sekayu

MUBA,JR.ID – Diduga telah melakukan eksploitasi terhadap anak secara seksual, Kartika (19) seorang ibu rumah tangga warga kelurahan Soak Baru, kecamatan Sekayu, diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Sekayu, Rabu (21/06/2023) sekira pukul 15.00 wib.

Kartika ditangkap karena telah menyuruh LA (15) seorang anak perempuan, untuk melayani seorang laki-laki yang belum diketahui identitasnya berhubungan badan di penginapan “Doa Ibu” dengan kesepakatan pembayaran Rp. 400.000, sedangkan bagian Kartika Rp. 100.000.

Bacaan Lainnya

Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto SIK ketika dikonfirmasi, Minggu (25/06/2023) membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang ibu rumah tangga karena diduga telah mengeksploitasi anak secara seksual.

“Ya, tersangka kami tangkap saat berada di penginapan “Doa Ibu” Kayuara mengantarkan korban untuk melayani seorang laki-laki berhubungan badan di penginapan tersebut dengan diberi imbalan uang,” kata Moris.

Terhadap tersangka kami kenakan pasal yang diatur dalam undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan Anak.

“Atau Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp. 120.000.000. maksimal Rp. 600.000.000,” tegasnya.

Terpisah IPDA Rusdi Sinuraya Kanit Reskrim Polsek Sekayu yang memimpin langsung penangkapan terhadap tersangka menjelaskan bahwa, setelah mendapat informasi adanya transaksi seksual di penginapan “Doa Ibu” bersama tim unit PPA polres Muba langsung menuju sasaran, dan saat di parkiran bertemu dengan Kartika dan langsung diminta menunjukan dimana korban melayani hubungan badan, yang kemudian ditunjukan lah dikamar nomor 5A.

“Saat pemeriksaan dikamar 5A ditemukan korban LA dan seorang laki-laki berikut barang bukti lainnya berupa 1 kotak Kondom merk Fiesta berisi 2 buah, satu buah sudah dalam keadaan dibuka dan satu buah masih utuh,” jelas Rusdi.

Ketika masih dalam proses pemeriksaan tiba-tiba laki-laki yang bersama korban menghilang, sehingga korban dan Kartika langsung dibawa ke polres Muba untuk pemeriksaan selanjutnya.

“Menurut keterangan Kartika sudah 20 kali menyuruh korban melayani seorang laki-laki berhubungan badan dengan imbalan bervariasi, terkadang Rp.500.000 sekali pakai dan terkadang Rp. 400.000, sesuai kesepakatan,” bebernya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *