Tiga Bulan DPO, Runcing Pelaku Penganiayaan Diringkus Polisi

MUBA,JR.ID – Setelah tiga bulan lebih menghilang akhirnya pada hari, Jumat (16/06/2023), Irwansyah alias Runcing (40) warga simpang Tungkal kecamatan Tungkal jaya berhasil diringkus oleh unit Reskrim Polsek Tungkal jaya setelah diketahui bahwa yang bersangkutan ada dirumahnya.

Yang bersangkutan ditangkap atas kasus penganiayaan terhadap korban Dedi Riansyah (22), warga asal Lampung yang ngontrak di desa Pandan Sari Kecamatan Tungkal jaya, Sabtu (11/03/2023) sekira pukul 19.00 wib di Simpang Telkom desa Simpang Tungkal, kecamatan Tungkal jaya.

Bacaan Lainnya

Akibat penganiayaan Riansyah menderita luka bacok pada bawah rahang dan robek pada perut Karena terkena bacokan parang yang dilakukan oleh pelaku, dan korban sempat dirawat di RSUD Sungai Lilin.

Kapolres Muba AKBP Siswandi SH SIK MH melalui Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Nirwan Haryadi SH ketika dikonfirmasi, Minggu (18/06/2023) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka ada dirumahnya, kami langsung bergerak melakukan penangkapan, selanjutnya tersangka kami bawa ke Polsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya,” jelasnya .

Penyebab kejadian diduga karena pelaku tersinggung melihat wajah korban yang tidak menyenangkan saat bertemu di warung kopi simpang Telkom, lalu terjadilah pertengkaran dan berujung pada perkelahian, dan karena pelaku kalah lalu pulang mengambil sebilah parang dan langsung menyerang korban sehingga menderita luka bacok tersebut. ungkap Nirwan.

“Tersangka sekarang dalam proses penyidikan Polsek Tungkal jaya dan pasal yang kami terapkan ialah pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *