MUBA,JR.ID – Polres Muba bersama unsur terkait, Kamis (15/06/2023) melakukan kegiatan penegakan hukum dan penertiban sumur minyak Ilegal (Ilegal Drilling) di dua lokasi, yaitu di desa Pangkalan Bulian kecamatan Batang Hari Leko dan desa Tanjung Dalam kecamatan Keluang.
Total personil yang diturunkan di dua tempat tersebut berjumlah 605 orang, yang terdiri dari Polri polres Muba, TNI 0401/Muba, Subdenpom, Satpol-PP, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Pemadam Kebakaran dan BPBD serta Tim dari Ditreskrimsus Polda Sumsel yang dipimpin oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Tito Dani SH MH .
Sebelum pelaksanaan penertiban melaksanakan apel di dua tempat, untuk kegiatan di desa Pangkalan Bulian melaksanakan apel di Mapolsek Babat Toman yang dipimpin langsung oleh Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK SH MH, sedangkan untuk desa Tanjung Dalam melaksanakan apel di Mapolsek Keluang dipimpin oleh Wakapolres Muba Kompol Malik Fahrin Husnul Aqif SH SIK.
Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK SH MH saat dibincangi awak media menjelaskan, bahwa hari ini Kamis (15/06/2023) Polres Muba melakukan kegiatan Penegakan hukum dan penertiban Sumur minyak Ilegal bersama unsur terkait.
“Personil yang dilibatkan ada 605 orang dibagi di dua tempat, yaitu di Desa Pangkalan Bulian di hutan Eks Pakrin dipimpin oleh saya sendiri dan di desa Tanjung Dalam dipimpin oleh Wakapolres,” kata Kapolres.
Untuk Medan yang ada di Pangkalan Bulian sendiri aksesnya susah ditempuh, tadi personil yang diturunkan sekitar 300 orang namun yang sampai lokasi sekitar 100 orang.
Tindakan yang kami lakukan adalah penegakan hukum dan penertiban, namun saat di lokasi ditemukan sda sebaran sumur minyak Ilegal, akan tetapi tidak ditemukan pemiliknya, kemungkinan kedatangan kami sudah bocor.
“Terhadap sumur minyak ilegal yang kami temukan, langsung kami tutup dengan memasukan material kedalam sumur atau mendisfungsikan sumur tersebut, dan merobohkan beberapa pondok sekitar sumur serta memasang garis polisi,” ucapnya.
Kegiatan ini masih akan terus berlanjut, hal ini demi meminimalisir jatuhnya korban jiwa seperti kejadian kemarin dan rusaknya lingkungan akibat dari kegiatan Ilegal Drilling, ke depan sasarannya selain Ilegal Drilling adalah kegiatan Ilegal Refinery.
“Dalam kesempatan ini kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Musi Banyuasin, untuk tidak lagi melakukan pengeboran sumur minyak ilegal, kami akan terus melakukan penegakan hukum jika kami temukan,” tegas Siswandi.
Kabag ops polres Muba Kompol M Ali Asri SH yang juga mendampingi Kapolres Muba saat penertiban sumur minyak ilegal, menjelaskan bahwa sumur yang berhasil ditutup atau di disfungsikan untuk desa Pangkalan Bulian sebanyak 157 sumur dan untuk desa Tanjung Dalam sebanyak 31 sumur.
“Selain itu juga ada beberapa barang yang kami ambil di TKP untuk proses penyelidikan lebih lanjut diantaranya berupa sepeda motor, besok pipa untuk canting, paralon dan mesin genset,” cetusnya.
Tampak di lokasi sumur Ilegal desa Pangkalan Bulian tersebar beberapa sumur yang jaraknya sangat dekat lebih kurang 50 meter antar sumur, diperkirakan ada sekitar tiga ratusan sumur. (*)