Polres Muba bersama Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan Pemilik Sumur Minyak Terbakar di Desa Keban I

MUBA,JR.ID – Polres Muba bersama Jajaran terus bekerja melakukan Pemadaman Api Sumur Minyak yang terbakar beberapa Hari yang lalu, tepatnya di desa Keban I, kecamatan Sanga Desa.

Upaya tersebut juga turut dibantu oleh sejumlah Pihak seperti Pemkab Muba, TNI, dan beberapa unsur Lapisan Masyarakat

Bacaan Lainnya

Disisi lain juga, Polres Muba melalui Unit Pidana Khusus (Pidsus) bersama Subdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan dan Polsek Sanga Desa, kemarin Sabtu (10/06/2023) telah mengamankan tersangka Aizon (44).

Pria yang merupakan warga Kecamatan Plakat Tinggi ini diduga sebagai pemilik dari sumur yang terbakar.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi SIK SH MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Moris SIK, Kasi Humas AKP Susianto, dan Subdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumsel, IPTU Yohan Winata SH, kemarin Minggu (11/06/2023) mengatakan, setelah mendapat laporan adanya kejadian terbakarnya sumur minyak di Dusun IV Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa terjadi pada Jumat (09/06/2023), pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Mendapatkan laporan adanya kebakaran, pihak Pidsus, bersama Polsek Sanga Desa langsung melokalisir dan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan tidak ada korban jiwa, akan tetapi di sana didapati bahwa pemilik sumur Aizon tidak berada di tempat,” kata Kapolres Muba.

Terbakarnya sumur minyak itu disebabkan adanya gesekan material batu pada pipa galvanis, sehingga mengeluarkan percikan api.

“Diduga percikan api ini disebabkan oleh tekanan gas yang terlalu tinggi,” katanya.

Diketahui, bahwa pemilik sumur sempat melarikan diri ke Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas. Petugas melakukan pengejaran dan pada akhirnya dapat diamankan tanpa ada perlawanan.

“Tersangka diamankan sekira pukul 05.00 WIB, kemudian langsung dibawa ke Mapolres Musi Banyuasin untuk dimintai keterangan,” katanya

Bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa, Mesin Pompa Genset, Pipa Sepanjang 3 Meter berukuran 3 Inchi, dan Pipa Ulir sepanjang 2 meter, 1 buah katrol, dan minyak sebanyak 25 liter turut diamankan.

Akibat perbuatannya melakukan ekplorasi tanpa izin, tersangka dikenakan pasal 52 UU RI 22 tahun 2021 tentang migas diubah dalam pasal 40 angka ke 7 peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomo 02 tahun 22 tentang cipta kerja JO pasal 188 KUHPidana.

“Tersangka terancam 6 tahun penjara dan denda 60 milyar,” pungkasnya.

Sementara keterangan tersangka Aizon, mengaku, bahwa ia melakukan aktifitas pengeboran sumur minyak baru berjalan satu bulan belakangan, lahan tempat pengeboran sudah dibeli.

“Saat kejadian saya tengah berada di rumah, dan saat itu saat langsung pergi ke Kecamatan Muara Kelingi kabupaten Mura,” katanya.

Terpisah, PJ Bupati Musi Banyuasin, H Apriyadi MSi, mengatakan, terkait adanya ledakan sumur minyak hingga terbakar, menuturkan meminta kepada seluruh pihak hendaknya tidak lagi melakukan aktifitas pengeboran.

“Sehingga tidak lagi terjadi kebakaran seperti ini,” jelasnya

Mengenai Upaya pemadaman, kalau dilihat di lokasi bahwa api cukup besar, dan tidak mungkin dilakukan pemadaman secara manual.

“Segera kita minta bantu kepada pihak SKK migas untuk melakukan pemadaman, karena mereka lebih mengerti,” katanya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *