Lakukan Curanmor, Bak Seler Dibekuk Polsek BHL

MUBA,JR.ID – Kini giliran Polsek Batang Hari Leko, Selasa (30/05/2023), berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi pada hari Senin (27/02/2023) sekira pukul 04.00 Wib, di rumah Buyung dusun VII desa Lubuk Bintialo, kecamatan Batang Hari Leko.

Terduga pelaku yang ditangkap adalah Dedi alias Bak Seler (22) Warga desa Lubuk Bintialo, sedangkan sebagai korbannya adalah Ferry Irawan (19) warga Jirak Jaya.

Bacaan Lainnya

Kapolres Muba AKBP Siswan SH SIK MH melalui Kapolsek BHL IPTU Moga Gumilang SIK membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Sepeda motor yang berhasil diambil adalah sepeda motor Honda CB warna putih Nomor polisi BG 4383 JAY yang diambil oleh terduga pelaku, dengan mengambil kunci kontak yang ada disamping korban saat tidur,” kata Moga.

Lebih lanjut, Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian sebesar Rp. 20.000.000.00,-,

“Ya, tersangka kami tangkap saat yang bersangkutan berbelanja diwarung, dan yang bersangkutan menjelaskan bahwa sepeda motor yang telah diambilnya tersebut telah dijual kepada orang lain dengan harga Rp. 5.000.000.00,-,” terangnya.

Tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *