MUBA,JR.ID – Mantan Kepala Desa Air Putih Ilir Neli Karnedi (41) Resmi ditahan oleh Polres Muba diakibatkan Membuka Lahan dengan Membakar. Hal itu diketahui berdasarkan informasi dari Masyarakat.
Tindak lanjut informasi itu, tim gabungan penanganan karhutlah Kabupaten Muba melakukan ground check ke lapangan, Minggu, 28 Mei 2023, sekitar pukul 12.30 WIB.
“Didapati sisa lahan yang telah terbakar, seluas 21 meter. Tersangka kedapatan hendak memadamkan api sisa pembakaran tersebut,” beber Wakapolres Muba Kompol Malik Fahrin Husnul Aqif SH SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto SIK, dan Kasi Humas AKP Susianto, Selasa (30/5).
Personel Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba yang turut mendatangi TKP, langsung mengamankan tersangka Neli Karnedi.
Barang bukti yang diamankan dari TKP, 2 potongan kayu bekas terbakar, dan 1 korek api.
Atas perbuatannya, tersangka Neli Karnedi melanggar Pasal 108 jo Pasal 56 ayat 1 UU RI No 39/2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Malik mengimbau, agar masyarakat Kabupaten Muba tidak lagi membuka lahan dengan cara membakarnya.
“Gunakan cara lain, dalam membuka lahan. Jangan terulang lagi kejadian seperti ini. Kami harap peristiwa ini yang pertama dan yang terakhir,” tegasnya.
Sementara itu tersangka Neli mengaku khilaf dan menyesal, membuka lahan miliknya seluas setengah hektare dengan cara membakar.
“Karena keterbatasan dana (untuk membuka lahan). Pak. Rencananya lahan yang kubuka, untuk bertanam cabai,” singkatnya. (*)