PALEMBANG, JR.ID — Puluhan massa yang tergabung dalam Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK), geruduk dan menggelar aksi unjukrasa (unras) di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), pada Rabu (10/05/2023).
Kedatangan massa aksi ke Kejati Sumsel tersebut, untuk mempertanyakan Laporan Pengaduan (Lapdu) sebanyak 127 yang sudah di masukan di Kejati Sumsel beberapa waktu lalu dan mereka sudah lima kali, melakukan aksi unras di Kejati Sumsel.
Kordinator aksi, Yongki Ariansyah mengatakan bahwa kedatangan pihaknya pada hari ini untuk menyampaikan laporan yang telah di monitoring tim BIDIK terkait adanya temuan indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada beberapa OPD di Provinsi Sumsel.
“Khususnya pada Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir yang bersumber dari dana APBD dan APBDP Tahun Anggaran 2022,” ujar Korak Yongki saat ditemui awak media di Kejati Sumsel.
Dikatakan Yongki, kedatangannya pada hari ini juga untuk mempertanyakan laporan yang selama ini telah dilimpahkannya ke Kejati Sumsel.
“Kedatangan kita hari ini untuk mempertanyakan laporan yang selama ini telah kita sampaikan ke Kejati Sumsel, kurang lebih sdh ada sebanyak 127 laporan yang kita limpahkan mulai dari bulan Februari, Maret, April, Mei 2023,” ucapnya.
Yongki menyebut, bahwa selama ini tanggapan dari pihak Kejati Sumsel sangat positif dan akan menindaklanjuti laporan yang telah di sampaikan. Ia berharap kedepannya kepada pihak Kejati Sumsel dan Kejari pada setiap kabupaten, untuk dapat berkoordinasi dengan BIDIK, untuk menindaklanjuti laporan-laporan tersebut.
“Langkah selanjutnya kita telah meminta limpahkan laporan-laporan yang telah kami sampaikan kepada Jampidsus Kejaksaan Agung dan tentang lambatnya proses laporan tersebut. Kami juga telah sampaikan ke Jamwas Kejagung RI,” imbuhnya.
Menurutnya, bahwa perlawanan indikasi KKN yang ada di Provinsi Sumsel bukan kali ini saja, pihaknya datang ke Kejati Sumsel, mengingat kejatahan korupsi yang tidak ada kepuasannya karena korupsi merupakan kejahatan meluas.
“Kami mendesak pihak Kejati Sumsel untuk menindaklanjuti guna mempercepat upaya yang telah dilakukan, agar berperan aktif dan tidak akan ada lagi tindak pidana korupsi bagi masyarakat khususnya di Provinsi Sumsel,” jelasnya.
Yongki menambahkan, untuk mempermudah pihak Kejati Sumsel dalam melakukan penindakan, pihaknya juga kembali menyampaikan Lapdu terkait dugaan penyimpangan beserta dokumen pendukung sesuai dengan rujukan sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2018.
Sementara Itu, Kasi E Bidang Intelejen Kejati Sumsel, A. Muliawan mengatakan, pihaknya mengucapkan berterima kepada teman-teman massa aksi BIDIK yang telah menyampaikan orasinya di Kejati Sumsel.
“Terima kasih atas saran dan masukannya mengenai permasalahan Apapun tuntutan dari aspirasi yang disampaikan akan kami sampaikan ke pimpinan melalui proses tahapan dan evaluasi yang terjadi di lapangan,” tandasnya.