JEMBATANRAKYAT.ID, PALEMBANG — Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali menggelar press release terkait ungkap kasus tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (Minerba) di wilayah Muara Enim berdasarkan 8 Laporan Polisi (LP) di Mapolda Sumsel, Senin (8/5/2023) pagi.
Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto Basuki SIK didampingi Kasubdit 4 Tipidter AKBP Tito Dani menyampaikan, jadi untuk kesekian kalinya Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan ungkap kasus pertambangan minerba.
“Kasus ini kami dapatkan informasi laporan berdasarkan dari Bantuan Polisi (Banpol) yang kesekian kalinya yang telah kita ungkap informasi yang masuk dari Banpol tersebut,” ujar Dirreskrimsus Polda Sumsel.
Dikatakannya, bahwa Banpol tersebut sangat baik untuk menginformasikan dan mengurangi pelanggaran internal maupun eksternal. Pada hari Kamis tanggal 4 Mei 2023 yang lalu, anggota Subdit IV Tipidter berhasil mengamankan pelaku sedang mengangkut atau membawa batu bara tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Dirinya menyebut, bahwa untuk pasal yang akan disangkakan pada pelaku yakni pasal 161 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Minerba terhadap tersangka dikenakan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengembangan, pemanfaatan, pengangkutan, dan penjualan Mineba.
“Jika tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin. Akan dipidana dengan kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 Milyar rupiah,” katanya.
Lebih lanjut, kata Dirreskrimsus menambahkan, bahwa angkutan batubara yang digunakan untuk mengangkut batubara ilegal ini tidak ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) nya dari Kementerian ESDM.
“Kapasitas angkut kendaraan yang digunakan cukup besar truk kontainer dengan kapasitas 20 ton ada juga kapasitas 10 ton dari delapan mobil yang mengangkut batubara ini tidak ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) nya,” katanya.
Kombes Pol Agung menambahkan, pihaknya mengamankan delapan orang sopir yang mengangkut batubara ilegal ini yakni tersangka AS (32), asal Lampung, BS (36), asal Palembang, MA (29), asal Lampung, UE (29), asal Lampung. Kemudian tersangka ID (31), asal Banyuasin, tersangka YP (31), asal Palembang, tersangka SP (39),
asal OKU Timur, tersangka AA (27), asal Lampung.
“Dari hasil pengembangan dan pendalaman tersangka AS, diketahui pemilik kendaraan adalah tersangka BB (45), warga Jakarta Selatan total ada sembilan orang yang diamankan delapan sopir dan satu pemilik kendaraan,” jelasnya.
Kombes Pol Agung menjelaskan, modus operandi para pelaku ini mengangkut batubara dari pertambangan dikawasan Muara Enim yang tidak memiliki izin usaha pertambangan. Dari hasil pemeriksaan stokfiel tempat pengambilan batubara ternyata masuk izin pertambangan batubara milik PT Bukit Asam dan PT Manamba.
“Artinya para pelaku ini melakukan penambangan batubara tanpa izin dari pemilik IUP dari dua perusahaan yakni PT Bukit Asam dan PT Manamba,” tutupnya.