Satu Pelaku yang Mengakibatkan Sumur Minyak Terbakar Ditangkap Polres Muba

MUBA,JR.ID – Saat menggelar Konferensi Pers di aula Alex Noerdin Polres Muba, Selasa (25/04/2023). Terkait kebakaran sumur minyak ilegal di desa Keban Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba yang terjadi baru-baru ini.

Kepala Kepolisian Resort Musi Banyuasin AKBP Siswandi SH SIK MH mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengamankan pelaku berikut barang bukti.

Bacaan Lainnya

“Illegal drilling adalah masalah yang sampai kini tak kunjung selesai. Diduga kebakaran tersebut diakibatkan karena cuaca yang begitu panas, kemudian dari lobang sumur itu sendiri ada tekanan gas yang cukup tinggi dan bergesek menyebabkan percikan sehingga membakar sumur tersebut,” ujar Kapolres Muba dengan didampingi, Kasat Reskrim polres Muba AKP Dwi Rio Andrian SIK dan Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa IPTU Nasirin SH MH.

Dijelaskan Kapolres, selain mengamankan pelaku, pihak nya juga mengamankan barang bukti, berupa Mesin dop pipa paralon ukuran 10 inci satu buah katrol, kemudian Sampel Minyak mentah sebanyak 5 liter dan selang panjang kurang lebih 3 meter.

“Alhamdulillah tadi malam untuk yang punya Sumur Kemudian pemilik lahan sekaligus atas nama Ali Usman 26 tahun Warga Teluk kecamatan Lais Musi Banyuasin, sudah di amankan di Polres Musi Banyuasin dan kita minta keterangan terkait kejadian ini,dan di kaitkan dengan undang-undang Migas pasal 32 undang-undang nomor 22 tahun 2001 Dengan ancaman hukuman 6 Tahun Penjara,” tegasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *