JEMBATANRAKYAT.ID, PALEMBANG – Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Agen Sosial Kontrol Sumatera Selatan (LASKSS) menggelar aksi unjukrasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Kamis (13/4/2023) pagi.
Kedatangannya massa aksi tersebut mempertanyakan dan meminta kepada Kejati Sumsel segera mengeluarkan P21 untuk penangkapan Ir. Eddy Ganefo (60) Bin M. Dawami.
Kordinator aksi, Dheo Aditya Toisuta didampingi Andi Leo mengatakan, bahwa kenapa Kejati Sumsel belum mem P21 kan Eddy Ganefo, sedangkan beliau notabenenya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami hari ini mempertanyakan, apakah Kejati Sumsel ini masuk angin atau seolah-olah, kan begitu,” kata Dheo.
Dheo menjelaskan, bahwa kasus ini sudah berbulan-bulan. Seharusnya sudah P21, kasus ini merupakan termasuk 372 dan 378 KUHP, yaitu penggelapan juga penipuan.
“Mulai dari sekarang dan kedepan kami akan kawal terus kasus ini, jangan sampai ada salah satu tokoh di Sumsel kebal terhadap hukum,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Andi Leo menambahkan, selain melakukan penipuan terhadap beberapa klien.
“Eddy Ganefo juga wajib mengembalikan sertifikat tanah atas nama Kasim Kadir yang telah menjadi korban penipuan daripada Eddy Ganefo,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi A Kejati Sumsel, Dian Marvita menyampaikan terkait perkara Pidana Umum (Pidum) yang disampaikan oleh LASKSS dirinya sudah menanyakan kepada Jaksa yang bersangkutan. Menyangkut perkara Ir. Eddy Ganefo dalam pasal 372 dan 378 KUHP yaitu penipuan dan penggelapan, menurut keterangan Jaksa Penuntut Umumnya (JPU) memang perkara ini belum di P21 kan.
Lebih lanjut, ia menerangkan,bahwa saat ini Ir. Eddy Ganefo sedang mengajukan perkara gugatan ke pengadilan. Berdasarkan peraturan Mahkamah Agung (MA), karena ini terkait utang piutang, dan ini perkara perdata, maka pihaknya masih menunggu perkara ini dulu disidangkan.
“Kalau sudah ada penetapan dan keputusan dari pengadilan, dalam perkara perdata tersebut, mungkin baru bisa kita menjawab dalam mengeluarkan P21 nya,” tutupnya.