MUBA,JR.ID – Diduga Penambangan Minyak Ilegal di kabupaten Musi Banyuasin terus menjamur. Kali ini, menjamur di Talang Dayung, desa Sako Suban, kecamatan Batang Hari Leko.
Hal ini bukan pertama kalinya terjadi di kabupaten Musi Banyuasin. Apalagi terjadinya kegiatan penambangan tersebut di lokasi Hutan Kawasan yang Notabennya tak diperbolehkan untuk dikelolah untuk kegiatan apapun.
Diduga hal ini menjadi suatu pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5432).
Serta, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
Diketahui sebelumnya, Berdasarkan informasi di lapangan terdapat puluhan Sumur Minyak Ilegal yang diduga berada di Lokasi Hutan Kawasan tersebut.
Disisi lain, tepat di Talang Dayung pun terdapat Satu Bangunan Pos Polisi yang berdiri, diduga kuat menjadi ajang Diduga Pungutan Liar terhadap Sopir Mobil Angkutan Minyak Ilegal.
Diduga, Mobil-mobil Pengangkut Minyak dari Lokasi Hutan Kawan tersebut di tarik Pungutan dengan Bervariasi, Mobil Jenis Pick Up Grand Max Rp. 50.000,-. Untuk Jenis Truk Rp. 100.000,-.
Dan Hutan Kawasan yang dimaksud juga, menjadi ajang bagi Pemilik Sauwmil untuk mendapatkan Kayu – kayu yang diduga termasuk jenis Kayu yang dilindungi oleh Undang-undang.
Dan terdapat Beberapa Sauwmil pun ikut berkontribusi dan memberikan Retribusi kepada Oknum yang berkepentingan.
Kapolsek Batang Hari Leko IPTU Moga Gumilang SIK saat dikonfirmasi tidak menjawab Pesan, hal itu dibuktikan dengan Tanda Online namun hanya dibaca, Senin (10/4/2023). (*)