AKP Agung Wijaya : Sahabudin Sempat Injak Extacy Saat Ingin Diamankan

MUBA,JR.ID – Guna Meminimalisir terjadinya Peredaran Narkoba, Satres Narkoba Polres Muba Berhasil mengamankan 2 Butir Pil Extacy Bermerk Ferari milik salah satu Tersangka Bernama Sahabudin (52).

Sahabudin (52) adalah warga RT 001 RW 003, kelurahan Sungai Lilin, kecamatan Sungai Lilin, kabupaten Musi Banyuasin ditangkap Satres Narkoba Polres Muba karena diduga mengantongi Pil Extacy Sebanyak 2 Butir.

Bacaan Lainnya

Kapolres Muba AKBP Siswandi SH SIK MH melalui Kasatres Narkoba AKP Agung Wijaya SIK mengatakan, Sahabudin diamankan di Toko Miliknya. Ia adalah warga yang beralamat di RT 001 RW 003, kelurahan Sungai Lilin, kecamatan Sungai Lilin.

“Dari tangan tersangka diamankan, 2 (Dua) Butir pil berlogo Ferari warna hijau yang diduga berisikan Narkotika jenis Extacy dengan berat bruto 0,68 (Nol Koma Enam Puluh Delapan) Gram, 1 (Satu) lembar Kertas timah rokok, 1 (Satu) buah plastik klip bening,” ungkap Agung.

Diterangkannya, telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran gelap narkotika di Toko milik Sahabudin yang beralamat di RT 001 RW 003 kelurahan Sungai Lilin, kecamatan Sungai Lilin.

“Kemudian setelah melakukan penyelidikan petugas berhasil menangkap Sahabudi Bin H Patandra Pada, Selasa (21/3/2023) sekira jam 16.00 Wib sebagai pelaku tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman (Jenis Ekstasi),” jelas Agung.

Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya petugas dari Kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka yang berada di TKP kemudian ditemukan barang bukti 2 (dua) Butir Pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat 0,68 gram Bruto yang disimpan dibungkus dengan kertas timah rokok dibawah telapak kaki tersangka pada saat dilakukan penggeledahan.

“Juga Berikut barang bukti lainnya yang diamankan yang telah diakui oleh tersangka. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Musi Banyuasin untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *