Siap-siap, Keikutsertaan ASN Pada Politik Praktis Akan Mengalami Sanksi Ini

Kemudian pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya, pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya, pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa.

Pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa, pencabutan kewenangan sebagai PPK dan sanksi terberat diberhentikan sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.”Sanksi bagi PPK itu tertulis dalam Undang-undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PP 17/2020 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Bacaan Lainnya

Penulis : Riyansyah Putra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *