JAKARTA,JR.ID – Polri mengingatkan kepada seluruh personel Polri untuk menghindari serta tidak bergaya hidup mewah atau hedon. Hal itu kembali disampaikan diingatkan setelah serah terima jabatan Kapolda, Jumat (31/3/2023).
Asisten Kapolri Bidang SDM (As SDM), Irjen Dedi Prasetyo, menekankan aturan larangan untuk bergaya hidup mewah bagi anggota Korps Bhayangkara telah diatur dalam Peraturan Kapolri, termasuk sanksi bagi mereka yang melanggar.
“Itu (gaya hidup mewah) sudah ada Perkapnya (Peraturan Kapolri), Perkap 8 tahun 2017, saya rasa sudah paham,” kata Dedi di Gedung Rupatama Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023).
Ia mengungkapkan, Polri selalu mengingatkan kepada para jajaran untuk tidak hidup bermewah-mewah. Apalagi jika ditemukan pelanggaran semacam itu, lanjut Dedi, pasti bakal ditindak tegas.
“Dari Mabes Polri juga sudah selalu memberikan direktif setiap ada kesalahan seperti dan sanksi hukumnya juga sudah sangat jelas, dengan sanksi hukuman disiplin dan sanksi hukum administratif,” ujar Dedi.
Sebagaimana diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melantik sejumlah Perwira Tinggi (Pati) Polri dalam jabatan baru. Setidaknya ada tujuh Kapolda yang berotasi.
Polri memutuskan untuk tetap menugaskan Brigjen Endar Priantoro di luar struktur institusi, yakni sebagai Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ya betul,” kata Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (31/3/2023), dikutip dari Okezone.com.
Keputusan itu dituangkan dalam Surat Kapolri ST Nomor:B/2471/III/KEP./2023 tanggal 29 Maret. Surat itu ditujukan kepada pimpinan KPK.
Sebelumnya, dalam surat telegram Nomor:ST/713/III/KEP./2023, Irjen Karyoto yang tadinya Deputi Penindakan KPK dipromosikan menjadi Kapolda Metro Jaya. Ia telah resmi dilantik.
Irjen Karyoto dilantik menjadi Kapolda Metro Jaya menggantikan Komjen Fadil Imran yang diangkat menjadi Kabaharkam Polri.