MUBA,JR.ID – Memasuki Tahun Politik, banyak Mesin-mesin Partai sudah mulai menunjukkan Peran dan Tajinya dalam menarik minat dan hati Masyarakat.
Hampir beberapa elemen Masyarakat sepertinya juga sudah mulai memainkan perannya dalam memperkenalkan masing-masing kandidat yang bakal diusung untuk bertarung pada Pesta Demokrasi Tahun 2024 mendatang.
Hal ini harus disiasati betul oleh Garda Terdepan dalam Penyampaian Informasi yaitu Pers. Pers harus berada dalam barisan tengah, jangan sampai terlibat dalam Dinamika Politik Praktis.
Mengacu kepada Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 6 bahwa dikatakan didalamnya, Pers nasional mempunyai peranan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah sebagai berikut, Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
Kemudian, Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan.
Artinya Pers tidak patut untuk Terjebak dalam Dinamika Politik Keberpihakan, karena Fungsi dan Tugas Pers adalah menjaga Keseimbangan Informasi agar tetap berimbang tanpa menjadi Kereta dan Gerbong Politik.
Selain itu, Pers Adalah Wadah Penyampaian Informasi Sosialisasi Lembaga Penyelenggara Pemilu dimana menyampaikan Informasi Seputar Perkembangan Aturan-aturan Pemilihan serta menyesuaikan Kondisi Pemerintah agar tetap dalam Kondusifitas Jelang Pesta Demokrasi. (Rilis IWO Muba)