Forkopimcam Jirak Jaya Gelar Razia Makanan Mengandung Zat Berbahaya

MUBA,JR.ID – Memasuki Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriyah, Forkopimcam Kecamatan Jirak Jaya bersama Tim Puskesmas Jirak melakukan razia takjil dan makanan lainnya yang mengandung zat berbahaya di Pasar Desa Jirak pada, Senin (14/03/2023).

Sidak ini dilakukan dengan mengambil sampel 15 Pedagang secara acak dari lebih kurang 200 pedagang yang memadati Pasar Desa Jirak dan dikelompokkan dalam 9 jenis makanan. Hasilnya, terdapat 6 jenis makanan yg mengandung formalin yaitu Tahu, Cincau, Ikan Sarden, Mie Basah dan Ikan Asin serta Ikan Tongkol.

Bacaan Lainnya

“Kandungan yang ditemukan pada enam jenis makanan tersebut yaitu positif mengandung formalin, dan sangat berbahaya. Tentu saja zat tersebut tidak boleh ditambahkan kedalam makanan,” uar Reza, SKM, tenaga kesehatan puskesmas jirak.

Tim Puskesmas Jirak yg hadir langsung membantu kegiatan melakukan uji lab secara langsung ditempat dengan peralatan penguji kandungan pangan yang hasilnya dapat diketahui secara cepat dan akurat.

“Penggunaan produk ini berbahaya bagi kesehatan dan dampaknya akan menimbulkan efek berbahaya bagi tubuh baik jangka pendek maupun jangka panjang. Kami menghimbau agar warga tetap teliti dan bisa mengenal ciri-ciri makanan mengandung zat kimia berbahaya seperti diantaranya tidak berbau menyengat, berwarna cerah dan tidak mudah basi,” kata Camat Jirak Jaya Yudi.

Makanan yang dinyatakan mengandung bahan kimia berbahaya di sita petugas agar tidak dijual lagi oleh pedagang.

Kegiatan ini sendiri dilaksanakan dengan didampingi oleh Anggota Polsek Sungai Keruh, Anggota Koramil 401-03 Sekayu, Puskesmas Jirak, Satpol PP Piket Kecamatan Jirak Jaya dan Pemerintah Desa Jirak. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *