Pj Bupati Apriyadi Lantik Pengurus LPBHNU se-Kecamatan Wilayah Timur

SUNGAILILIN,JR.ID – Persoalan hukum yang kerap kali dihadapi oleh warga masyarakat menengah ke bawah atau kalangan pra sejahtera menjadi perhatian serius Pemkab Muba dan Pj Bupati Apriyadi Mahmud. Minimnya pemahaman terhadap hukum tersebut juga direspon oleh Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kabupaten Muba.

“Keprihatinan Pj Bupati Apriyadi Mahmud tersebut juga selaras dengan visi dan misi kami, Alhamdulillah hari ini secara resmi Pengurus LPBHNU di Kecamatan wilayah timur resmi dilantik pak Bupati Apriyadi,” ungkap Ketua LPBHNU Muba, Fahmi SH MH saat Pelantikan Pengurus Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Tingkat Kecamatan dan Desa Se-Kabupaten Musi Banyuasin Bagian Timur, 2023-2025 Gedung Serbaguna Kecamatan Sungai Lilin, Senin (6/3/2023).

Bacaan Lainnya

Lanjutnya, LPBHNU Muba akan konsen mendampingi serta mengedukasi bidang hukum kepada kalangan warga pra sejahtera. “Terus terang kami sangat apresiasi perhatian pak Bupati Apriyadi Mahmud dengan masyarakat Muba, bahkan hingga urusan hukum beliau juga sangat peduli kepada masyarakatnya,” tuturnya.

Senada dikatakan Bendahara PWNU Sumsel, Hernoe Roesprijaji. Ia mengapresiasi Bupati Muba Apriyadi Mahmud yang juga sekaligus Penasehat LPBHNU Muba.

“Program-program kerja pak Apriyadi ini sangat mengedepankan kebutuhan dan kepentingan masyarakat khususnya masyarakat kalangan pra sejahtera,” ucapnya.

Pj Bupati Apriyadi Mahmud mengatakan, Pemkab Muba juga memiliki program bantuan hukum gratis untuk warga Muba. “Program kerja LPBHNU Muba ini selaras dengan program Pemkab Muba, diharapkan nanti bisa sinergi berjalan beriringan,” kata Apriyadi.

Ia mengajak, LPBHNU Muba untuk selalu bersinergi dan menjadi mitra sumbagsih pemikiran demi kemajuan Kabupaten Muba. “Selamat kepada pengurus yang telah dilantik, bekerjalah untuk masyarakat,” tandasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *