Sementara itu, Ketua DPRD Muba Sugondo membenarkan telah menerima surat pemberitahuan dari KLHK pada 25 Februari 2023 lalu.
“Iya atas nama DPRD Musi Banyuasin dan saya sebagai Ketua DPRD Muba telah menerima surat pemberitahuan tersebut,” kata Sugondo.
Setelah menerima surat tersebut, menurutnya telah diberitahukan kepada yang bersangkutan.
“Surat pemberitahuan penetapan sebagai tersangka sudah kami sampaikan kepada yang bersangkutan,” tukasnya
Selain sudah memberitahukan kepada yang bersangkutan, ia pun juga sudah menyarankan kepada yang bersangkutan hendaknya bisa Koperatif.
“Kami sarankan hendaknya koperatif, sehingga tidak menjadi rami, atau jangan sampai ada pemanggilan paksa dari pihak KLHK RI,” jelasnya. (*)