Diduga Sebuah Gudang Jadi Tempat Penampungan BBM Solar Ilegal, di Ogan Ilir

OGAN ILIR – Sebuah gudang berdiding Seng dan terpasang segel dari pihak Kepolisian yang terletak di Kawasan Jln. Lintas Tengah (Jalinteng) Palembang – Prabumulih Km 41 Provinsi Sumatera Selatan, diduga menjadi tempat penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar Ilegal.

Dari hasil investigasi media ini di lapangan, ada sebuah gudang berdinding Seng dengan luas ukuran diperkirakan sekitar 15 x 25 Meter persegi, yang diduga kuat masih menjadi tempat penampungan BBM jenis Solar Ilegal. Dimana, lokasi tersebut berada di wilayah Desa Parit, Kec. Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Bacaan Lainnya

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, bahwa dilokasi tersebut hampir setiap malam hari terdapat aktivitas keluar masuk kendaraan mobil truk jenis tangki maupun truk biasa yang telah dimodifikasi yang diduga mengangkut BBM jenis solar.

“Saat ini, kalu siang hari tidak ada aktivitas, namun meraka hanya beraktivitas pada malam hari saja, mulai sekitar pukul 20.30 WIB, sampai dengan selesai. Setiap malam ada truk tangki BBM masuk ke bangunan itu. Kuat dugaan kami lokasi tersebut merupakan tempat penampungan BBM jenis Solar ilegal,” ujar warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya, sebut saja (Mawar), Rabu (19/02/2023).

Di dalam bangunan tersebut menurut (Mawar) ada banyak Bak sejenis Tedmond dan Tanki penampungan BBM jenis Solar.

“Bau angit Solar tercium tidak sedap yang dirasakan oleh warga sekitar saat melintas atau berada disekitar radius 50 meter dari lokasi tersebut, hingga diduga mencemari lingkungan sekitar,” ungkapnya.

Warga sekitar berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polri maupun pihak lainnya untuk segera membetuk tim gabungan guna mengambil tindakan tegas atas dugaan penampungan BMM Solar ilegal tersebut.

“Kami minta Polisi maupun TNI dan pihak lainnya dapat segera mengambil tindakan atas dugaan penampungan BBM ilegal tersebut. Kami sebagai masyarakat hanya bisa memberikan informasi, dan berharap dapat segera ditindak lanjuti,” pungkasnya. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *