Ratusan Massa Aliansi Tegakkan Hukum dan Keadilan Gelar Aksi Damai di Kejati Sumsel, Berujung Audensi

JEMBATANRAKYAT.ID, PALEMBANG — Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Tegakkan Hukum dan Keadilan menggelar aksi damai di halaman kantor Kejati Sumsel, Rabu (18/1/2023) pagi.

Koordinator aksi, Sukma Hidayat mengatakan, bahwa tuntutannya kepada Kejati Sumsel untuk segera menindaklanjuti seluruh jajarannya perihal eksekusi terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) dengan perkara No. 244/PID/2022/PT PLG.

Bacaan Lainnya

“Kami juga mendesak Kajati Sumsel menjatuhkan sanksi administratif dan etika profesi Kejaksaan terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kasi Narkotika yang tidak melaksanakan eksekusi terhadap putusan banding Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan perkara nomor 244/PID/2022/PT PLG,” ujarnya saat di wawancarai awak media.

Dikatakannya, ada beberapa perwakilan dari Aliansi melakukan audensi bersama Plh Aspidum dan Kasi Intel di dalam kantor Kejati.

“Kami tetap melakukan Kasasi. Karena menurut kami dalam putusan banding itu ada yang salah dan dinilai cacat hukum. Putusan yang benar terhadap terdakwa dijelaskan dalam Pasal 197 KUHP, salah satu butir yang harus dipenuhi dalam putusan tersebut jika terdakwa ditahan, maka ada perintah dia dikeluarkan dari tahanan,” katanya.

Lebih lanjut, Sukma menjelaskan didalam putusan PT, Juperlius dinyatakan sakit jiwa dan memerintahkan terdakwa bahwa untuk dirawat di rumah sakit jiwa. Sedangkan ada perintah agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan dirawat dalam rumah sakit jiwa.

“Kenapa dia harus dikeluarkan dulu dari tahanan. Sebab dalam proses persidangan, mulai dari tahap penyidikan sampai perkara itu diperiksa oleh hakim PT, terdakwa itu dalam proses atau dia masih dalam tahanan,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel, M Radyan mengatakan kuasa hukum terdakwa sudah beraudiensi dengan pihak Kejati Sumsel yang diwakili oleh Plh As Pidum dan As Intel, Jaksanya, Kasi Penkum.

“Kami sampaikan kepada mereka, bahwa kami tetap mengajukan kasasi, karena menurut penilaian ada yang salah dalam putusan banding tersebut. Jadi putusan itu cacat hukum,” jelasnya.

Radyan menyebut, bahwa terdakwa sampai saat ini masih ditahan untuk penetapan hakim PT.

“Konsep persidangan dimulai dari tahap penyidikan sampai perkara ini diperiksa oleh hakim PT. Apakah terdakwa masuk dalam proses atau dia masih dalam tahanan,” tukasnya. (D)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *