SEKAYU,JR.ID – Sejak diterapkan pemasangan stiker logo Pemerintah Kabupaten Muba pada Mobil Dinas (mobdin) sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah, untuk pengguna Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Operasional pada 19 Desember lalu, Pj Sekda Muba Musni Wijaya SSos MSi menegaskan harus sudah diterapkan oleh seluruh kendaraan dinas.
Hal ini dipertegas oleh Pj Sekda Muba Musni Wijaya saat Rapat Staf Jajaran Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin di Ruang Rapat Serasan Sekate, Rabu (4/1/2023).
“Kalau masih belum pasang stiker logo Pemkab Muba akan ditarik kendaraan dinas-nya, Satpol-PP akan melakukan razia dalam waktu dekat ini menyisir kendaraan dinas di kantor-kantor dinas setempat,” tegas Musni Wijaya.
Lanjutnya, deadline waktu terakhir kendaraan dinas untuk memasang stiker tersebut diberi waktu hingga 10 Januari 2023. “Kalau masih ada yang membandel terpaksa kita harus tarik mobil dinas-nya,” tegasnya lagi.
Sementara itu, Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud mengatakan stiker dan logo Pemkab Muba pada kendaraan dinas ini dapat membuat dinas lebih dapat bertanggung jawab.
“Semakin besar tanggung jawab para pengguna untuk menjaga dan memelihara barang milik daerah dan pejabat lebih bertanggung jawab, mari kita taati bersama aturan ini,” tandasnya.
Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Apriyadi Mahmud juga mengajak agar para ASN di lingkungan Pemkab Muba lebih bekerja maksimal demi kemajuan daerah Kabupaten Muba.
“Kita harus semangat dalam menyongsong TA 2023 dan bekerja lebih baik dari tahun sebelumnya,” pungkasnya. (*)