MUBA,JEMBATANRAKYAT.ID – Ketegasan Pihak Terkait dalam pelaksanaan Penertiban Tambang Minyak Ilegal di kabupaten Musi Banyuasin harusnya patut dipertanyakan.
Hal ini guna memastikan dampak dan akibat dari adanya peredaran Tambang yang diduga hanya menguntungkan beberapa pihak Cukong (Pemodal) yang mengakibatkan Masyarakat hanya menjadi korban dibalik aktivitas tersebut.
Menurut pantauan di lokasi, meski beberapa kali terjadi insiden angkutan Minyak Mentah yang bersumber dari Sumur Minyak Ilegal masih saja berlangsung dengan melewati beberapa Akses yang berbeda – beda.
Peristiwa ini seolah biasa saja tanpa adanya keseriusan baik Pemkab Muba maupun Pihak Institusi lainnya. Seperti halnya yang terjadi di desa Talang Leban beberapa waktu lalu.
Informasi yang dihimpun terdapat 5 rumah warga, 2 Kendaraan Roda 4 dan 8 Kendaraan Roda 2 Hangus dilalap si jago merah, yang diakibatkan oleh Percikan Api dari Mobil Angkutan Minyak Ilegal yang akan di bawa ke pengepulan Minyak.
Meski demikian, angkutan-angkutan Minyak baik jenis Pick Up maupun Truck terus menerus melakukan Aktivitas. Meskipun telah dihimbau agar tidak melintas di lokasi kejadian.
Beredar informasi, Polda Sumsel melalui Polres Muba telah menangkap Sopir Mobil yang memicu terjadinya Kebakaran tersebut. Akan tetapi pemilik Minyak Mentah Ilegal dan Penampung hingga kini belum diketahui siapa oknum dibalik hal tersebut.
Kapolsek Keluang IPTU M Kurniawan Azwar STK SIK melalui Kanit Reskrim IPDA Michael Leonardo STrK SH MH saat dikonfirmasi masih banyaknya kegiatan yang dilaksanakan baik pengeboran maupun Refinery menuturkan, Ia kk, untuk Himbauan dan larangan aktivitas tersebut sudah kami sampaikan secara berkelanjutan.
“Namun masih ada saja yang belum patuh dan ikut aturan,” kata Michael melalui Pesan Whatappsnya.
Menurut informasi yang dihimpun, angkutan-angkutan Minyak Ilegal tersebut sampai saat ini terus berlangsung, diduga dipasok untuk Pemodal Besar yang menerima keuntungannya secara pribadi dan terstruktur.
Berdasarkan pantauan di lokasi, baik aktivitas Refinery maupun Pengeboran Minyak Ilegal masih saja berlangsung seperti di desa Tanjung Dalam maupun kelurahan Keluang, kecamatan Keluang.
Terpisah salah satu pemilik sumur minyak di kelurahan Keluang, kecamatan Keluang, Pal 12 samping PDAM yang tidak namanya tidak ingin disebutkan menuturkan, bahwa kedalamnya aktivitas pengeboran disini adalah 170 meter lebih.
“Kami menyetorkan kepada Pihak Polsek sebesar Rp. 70.000,-/Drum. Dari situ kami tidak tahu menahu direalisasikan kemana,” katanya saat disambangi oleh awak media. (Tim)