MUBA,JEMBATANRAKYAT.ID – Polsek Sanga Desa Resor Musi Banyuasin Polda Sumsel berhasil mengamankan Tiga Pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di desa Tanjung Raya, kecamatan Sanga Desa.
Ketiga pelaku berhasil diamankan berkat kerja kerasnya Unit Reskrim Polsek Sanga Desa yang dipimpin langsung oleh IPDA Nasirin SH yang di Back Up oleh Tim Serigala Satreskrim Polres Muba.
Kapolres Muba AKBP Siswa di SH SIK MH melalui Kapolsek Sanga Desa IPTU Imam Dipsa Maulana STrK didampingi oleh Kanit Reskrim IPDA Nasirin saat Konferensi Pers membenarkan adanya penangkapan para pelaku.
“Kejadian tersebut dilaksanakan oleh para pelaku pada 3 September 2022 lalu sekira Pukul 03.00 Wib Dini Hari. Dengan cara membobol Rumah Korban Dinda binti Zili, para Pelaku ini berperan berbeda – beda,” kata Imam Dipsa di hadapan awak media.
Para Pelaku diantaranya, Riki, Rudi, dan Rusli, pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang yang di kunci menggunakan sepotong kayu bulat yang melintang di belakang pintu.
“Lalu, pelaku langsung mendekati korban yang ingin melawan dan di tusuk lah bagian dada korban pakai pisau sebanyak dua tusukan di bagian sebelah kanan,” bebernya.
Adapun barang bukti yang di kumpulan Handphone Merk Oppo A15, Pisau Dapur dan Baju tersangka saat melakukan aksinya.
Sementara itu Kanit Reskrim IPDA Nasirin SH mengatakan, Dari hasil penyidikan sementara, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat perkara pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dengan pasal 365 dan 480 KUHP pidana tersangka di jerat penjara 12 tahun.
“Kasus ini terus kami dalami untuk mengetahui apakah ada jaringan lainnya,” tutur Nasirin. (RS1)