MUBA,JEMBATANRAKYAT.ID – Satres Narkoba Polres Muba berhasil mengungkap Kasus Peredaran Narkoba, 30 November 2022 sekira jam 15.00 Wib.
Kapolres Muba AKBP Siswandi SH SIK MH melalui Kasatres Narkoba AKP Agung Wijaya Kesuma SIK mengatakan, benar, kita telah berhasil mengamankan Iwabi bin Zaini (Alm) yang beralamat di dusun V desa Bukit Indah, kecamatan Plakat Tinggi, kabupaten Muba.
“Informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran gelap transaksi narkotika di rumah Iwabi bin Zaini (Alm) yang beralamat di dusun V desa Bukit Indah kecamatan Plakat Tinggi. Kemudian setelah melakukan penyelidikan petugas berhasil menangkap tersangka Iwabi bin Zaini (Alm) Pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 sekira jam 15.00 Wib,” dikatakan AKP Agung, Rabu (14/12/2022).
Selanjutnya, temukan barang bukti diduga narkotika jenis shabu sebanyak 18 (delapan belas) paket dengan berat 3,84 gram bruto di simpan dalam sebuah cangkir plastik warna hijau, juga Berikut barang bukti lainnya yang diamankan yang telah diakui oleh tersangka.
“Dari pengungkapan kasus ini, kita telah berhasil menyelamatkan Generasi Penerus Bangsa agar terhindar dari penyalahgunaan Narkoba di kabupaten Musi Banyuasin,” jelasnya.
Terakhir, untuk Tersangka akan kita kenakan Pasal Primer 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman Hukuman Penjara Minimal 4 Tahun, atau Penjara Maksimal 9 Tahun,” pungkasnya. (*)