Memperingati Hakordia, Ketum LSM Garda Anti KKN Kembali Melaporkan Dugaan Korupsi di 3 OPD

PALEMBANG, JEMBATANRAKYAT.ID — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Ketua Umum (Ketum) LSM Garda Anti KKN Jefri Idris kembali melayangkan surat Laporan Pengaduan (Lapdu) kepada Kejati Sumsel, terkait dugaan KKN di 3 OPD Kabupaten/Kota di Provinsi Sumsel, Jumat (9/12/2022) pagi.

Ketum LSM Garda Anti KKN, Jefri Indris mengatakan, bahwa pihaknya meminta Kejati Sumsel segera memanggil dan memeriksa terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi (Tipikor) pada 3 OPD Dinas di Kabupaten/Kota.

Bacaan Lainnya

“Kami melaporkan dugaan indikasi KKN di 3 OPD Kabupaten/Kota, yakni:

1. Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Palembang terkait Pengadaan sanitarian kit (dak fisik tahun 2021) dengan nilai Anggaran Rp. 2.403.940.000,00 yang dikerjakan oleh PT. EMERALDIKA dan Pengadaan alat modular operating theatre ruang operasi RSUD gandus, dengan nilai Anggaran Rp. 1.835.284.000.00 yang dikerjakan oleh PT AMALIA ARRAFAH UTAMA, APBD TA 2021

2. Dinas kesehatan OKU Timur, terkait PMT stunting, dengan nilai anggaran Rp. 1.255.277.100,00 yang dikerjakan oleh PT SRIKANDI TIGA PUTRI, APBD TA 2021 dan Pengadaan alat laboratorium (Labkesda), dengan nilai Anggaran Rp. 1.111.220.000,00 yang dikerjakan oleh INTI JATI MANDIRI, APBD TA 2021

3. Dinas Kepemudaan dan olahraga Kabupaten Ogan Komering ulu (OKU), terkait pembangunan tower panjang tebing, dengan nilai anggaran Rp.839.427.285,57, yang dikerjakan oleh CV.GUNTEN RIZKY, APBD TA 2021 dan Rehab dan pengecetan stadion madya Kemiling, dengan nilai Anggaran RP. 488.916.170,39 yang dikerjakan oleh CV. SURYA GEMILANG, APBD TA 2021

Dikatakan Jefri, dalam hal ini pihaknya selaku pengawasan kontrol sosial terkait penggunaan keuangan Negara yang mana hari ini telah melaporkan dugaan-dugaan terkait adanya indikasi Tipikor di 3 OPD Dinas Kabupaten/Kota tersebut.

“Atas Lapdu yang kami sampaikan kiranya Kejati Sumsel Untuk segera memeriksa pihak-pihak yang Kami Laporan. Bila mana ditemukan adanya indikasi korupsi dalam kegiatan-kegiatan tersebut segera tangkap dan penjarakan koruptor yang memakan uang rakyat. Kami meminta Kejati Sumsel panggil dan periksa PPK dan KPA Terkait, Adapun nama-nama penanggung jawab terkait kegiatan yang kami laporkan,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *