MUBA,JEMBATANRAKYAT.ID – Tugas dan Profesi Pers adalah fungsi untuk memberikan informasi, juga sebagai sarana bagi warga negara untuk mengeluarkan pikiran dan pendapatnya.
Menurut UU No 40 Tahun 1999 tentang pers, dikatakan bahwa pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Hal ini meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam bentuk lisan, tulisan, suara, gambar maupun media elektronik, dan segala saluran yang tersedia.
Akan tetapi hal ini berbeda terbalik dengan apa yang ditanggapi oleh salah satu Oknum ASN yang bertugas di Dinas Perkim Kabupaten Musi Banyuasin.
Bagaimana tidak, berdasarkan pemberitaan Sidak Pj Bupati Muba terkait Gedung Juang Eks Kantor KPU, bahwa terdapat beberapa saran dan Warning perihal proses pembangunan yang di laksanakan.
Menanggapi pemberitaan yang telah beredar Oknum Kabid Dinas Perkim Muba Dela Novitasari ST seolah anti terhadap pemberitaan yang ada, hal itu dibuktikan dengan adanya pesan Whatapps yang dilontarkan.
“Seneng nian awak ni berita Perkim. Berita tu harus belen jangan yg jat jat perkim banyak jugo yang baik cak peresmian gedung baru jadi seimbang, ok,” cetus Dela, Sabtu (3/12/2022). (RS1)