Puluhan Massa LSM SIRA Kembali Melaporkan Dugaan KKN ke Kejati Sumsel

JEMBATANRAKYAT.ID, PALEMBANG – Puluhan massa yang tergabung Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (LSM SIRA), kembali menggelar aksi unjukrasa di halaman kantor Kejati Sumsel, Jum’at (2/12/2022) pagi.

Kordinator aksi, Rahmat Sandi Iqbal didampingi Rahmat Hidayat mengatakan, bahwa sesuai dengan komitmen pihaknya terus mendatangi Kejati Sumsel dengan membawa beberapa persoalan menyangkut adanya dugaan penyalahgunaan wewenang atau jabatan, dugaan persekongkolan yang terindikasi mengarah pada praktek-praktek indikasi tindak pidana korupsi (Tipikor) KKN.

Bacaan Lainnya

Sandi mengatakan, bahwa pengelolaan keuangan Negara yang dianggap perlu untuk diselidiki oleh Kejati Sumsel, yaitu:
1. Dinas Perkim Kabupaten Musi Banyuasin, pada pekerjaan :
• Pembangunan Balai Dusun 2 Desa Muara Merang Kecamatan Bayung Lencir, Pelaksana/penyedia : CV. Jasa Kawan, dengan nilai kontrak senilai Rp. 487.139.802,72 APBD TA. 2021.
• Pembangunan Gedung Serba Guna di Kecamatan Keluang, Pelaksana/Penyedia : CV. Tiga Putra, dengan nilai kontrak senilai Rp. 1.111.279.429,73 APBD TA. 2021.
• Pembangunan Jalan di Rt. 01 Rw. 01 dan di Rt. 02 Rw. 01 Desa Kepayang Kec Bayung Lencir, Pelaksana/Penyedia : CV. Jasa Kawan, dengan nilai kontrak senilai Rp. 987.856.475,76 APBD TA. 2021.
• Pembangunan lorong jalan dusun 1, Dusun 4 dan Dusun 5 Desa Suka Maju Kecamatan Plakat Tinggi, Pelaksana/Penyedia : Gelora Karya Nusantar, dengan nilai kontrak senilai Rp. 735.963.747,28 APBD TA. 2021.
• Pembangunan Tugu Muba Maju Berjaya Khas Kecamatan Tungkal Jaya, Pelaksana/penyedia : CV. Eka Karya Panca Karsa, dengan nilai kontrak senilai Rp. 789.876.273,56 APBD TA. 2021.
• Peningkatan jalan Dusun 5 Tanjung Keputren (B5) Kecamatan Plakat Tinggi dengan cor beton, Pelaksana/penyedia : CV.Cahaya Purnama, dengan nilai kontrak senilai Rp. 587.848.030,00 APBD TA. 2021.

2. Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada pekerjaan :
• Rehabilitasi Berat Gedung Negara Tidak Sederhana (Kecamatan Sekayu), Pelaksana/penyedia : CV. Garmusan dengan nilai kontrak senilai Rp. 1.715.578.695,63 APBD TA. 2021.

3. Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Muba, pada pekerjaan :
• Rehab Sedang Gedung Kantor Disdagperin, Pelaksana/penyedia : Wirajaya Sarana dengan nilai kontrak senilai Rp. 733.975.074,90 APBD TA. 2021.
• Pembangunan Sarana Pendukung Pasar Randik Sekayu (Pebangunan Selasar Los, Penimbunan dan Pembuatan Tembok Penahan Halaman Parkir, Pembuatan Pos Jaga, Rehab Total WC, Pembangunan Mushollah), Pelaksana/penyedia : CV. Castro, dengan nilai kontrak senilai Rp. 1.512.422.556,66 APBD TA. 2021.

4. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ogan Ilir, pada pekerjaan :
• Renovasi/ Penambahan Ruang Puskesmas Tanjung Batu (DAK), Pelaksana/penyedia : CV. Barokah Dua, dengan nilai kontrak senilai Rp. 1.379.400.000,00 APBD TA. 2022.

5. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Ogan Ilir, pada pekerjaan :
• Rehab gedung sederhana dengan tingkat kerusakan sedang (Rehab BPP Kecamatan Pemulutan Selatan), Pelaksana/penyedia : CV. Shonia Mandiri, dengan nilai kontrak senilai Rp. 473.980.000,00 APBD TA. 2022.
• Rehab gedung sederhana dengan tingkat kerusakan sedang (Rehab BPP Kecamatan Rantau Panjang), Pelaksana/penyedia : CV. Diana Andalas Mandiri, dengan nilai kontrak senilai Rp. 473.350.000,00 APBD TA. 2022.
• Rehab gedung sederhana dengan tingkat kerusakan sedang (Rehab Gedung BPP Kecamatan Sungai Pinang), Pelaksana/penyedia : CV. Maju Utama, dengan nilai kontrak senilai Rp. 472.400.000,00 APBD TA. 2022.

6. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir, pada pekerjaan :
• Pembangunan Lapangan Bulu Tangkis dan Taman Kecamatan Tanjung Batu, Pelaksana/penyedia : CV. JURAGAN BATIN, dengan nilai kontrak senilai Rp. 1.488.450.000,00 APBD TA. 2022

7. SEKDA Kabupaten Ogan Ilir, pada pekerjaan :
• Videotron gedung serbaguna, Pelaksana/penyedia : PT. Sriwijaya Fitria Seruntung, dengan nilai kontrak senilai Rp. 2.475.821.000,00 APBD TA. 2022.

8. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. OKI, pada pekerjaan :
• Peningkatan Jalan Simpang Semudim – Talang Cempedak, Pelaksana/penyedia : CV. Gita Perdana Sukses, dengan nilai kontrak senilai Rp. 995.500.000,00 APBD-P TA. 2021
• Peningkatan Jalan Simpang Semudim – Talang Cempedak (Jejawi), Pelaksana/penyedia : CV. Kijang Rimba, dengan nilai kontrak senilai Rp. 985.500.000,00 APBD TA. 2022.

9. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Muara Enim, pada pekerjaan :
• Pembangunan Pagar Keliling Islamic Center, Pelaksana/penyedia : CV. Pattimura Utama, dengan nilai kontrak senilai Rp. 907.767.286,60 APBD TA. 2021.

Sandi menjelaskan, dalam rangka mendukung dan mewujudkan tata kelola keuangan Negara yang Good Governance yang bersih dan bebas dari Tipikor.

“Maka dari pada itu kami kembali menggelar aksi demonstrasi dan menyatakan sikap mendesak Kepala Kejati Sumsel beserta jajarannya untuk mengusut tuntas semua kasus yang terindikasikan penyelewengan, persekongkolan dan dugaan praktik-praktik KKN pada paket pekerjaan tersebut,” ujar Rahmat Sandi dalam orasinya.

Sandi menyebut, pihaknya meminta Kejati Sumsel segera panggil dan periksa oknum Kepala Dinas, Sekda, KPA/PA, PPK, PPTK, Pejabat Pengadaan dan pihak pelaksana kegiatan atau penyedia untuk diperiksa dan dimintai keteranganya sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kami Meminta Kejati Sumsel untuk segera memproes dan menindaklanjuti atas dugaan KKN yang telah kami uraikan diatas. Sebab kami juga menyerahkan laporan pengaduan secara resmi tertulis yang juga dilampirkan sejumlah dokumen pendukung seperti KAK, SPESIFIKASI TKHNIS, BOQ dan GAMBAR, yang kami anggap telah memenuhi syarat untuk dilakukan penindakan dan diproses oleh Supremasi Hukum sebagaimana diatur dalam PP 43 tahun 2018,” ucapnya.

Sandi menegaskan, kepada Kejati Sumsel untuk segera memberikan jawaban secara tertulis atas seluruh laporan SIRA dari tahun 2021 s/d tahun 2022. Telah sejauh mana laporan-laporan yang telah kami sampaikan tersebut tindaklanjuti nya.

“SIRA Mendukung Kejati Sumsel dalam Menegakkan Supremasi hukum dan serta menangkap para perampok uang Negara,” tutupnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel, M Radyan mengatakan pihaknya sangat berterimakasih atas teman-teman SIRA yang sudah hadir menyuarakan laporan dugaan sebagai wujud kerja dari lembaganya.

“Kami berterimakasih atas informasi yang sudah di berikan. Harapan kami tentunya teman-teman bersabar, karna tidak ada laporan yang tidak kami tangani sampai saat ini,” tukasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *