Diduga ada Aktor Intelektual Bertebaran Pada Kisruh Pembangunan Musholla Al Malik, Siapa Dia ?

MUBA,JEMBATANRAKYAT.ID – Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Musi Banyuasin (Alarm) kembali menggelar Aksi Ujuk Rasa di Depan Kantor Dinas Perkim dan Kejari Muba, Kamis (3/11/2022).

Massa Aksi tersebut diperkirakan mencapai 150 orang dengan diiringi sejumlah Spanduk dan Karton yang bertuliskan Siapa dan Ada Apa dibalik Pembangunan Musholla Al – Malik yang berlokasi di desa Loka Jaya, kecamatan Keluang, kabupaten Musi Banyuasin.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya diketahui, bahwa Massa Aksi Alarm memenuhi janjinya setelah Aksi pertama yang telah berselang 14 Hari yang lalu yang pada saat itu digelar didepan Kantor Kejari Muba dan DPC PKB.

Pada saat melaksanakan Aksi didepan Kantor Dinas Perkim Muba, Massa disambut oleh Sekretaris Dinas Wawan Aprizal ST dan PPK Pembangunan Musholla Al-Malik Indra Kardiana ST.

Menurut PH pelapor yg turut dalam Aksi Rico Roberto SH menyampaikan, ini diduga kuat terdapat Aktor Intelektual yang memainkan Peran secara Sistematis dalam perkara yang kami laporkan ke Kejaksaan terkait pembangunan Musholla Al-Malik yang berasal dari Aspirasi Anggota DPRD Muba Supriasihatin diduga untuk kepentingan pribadi.

“Ketika kami menemukan Bukti-bukti baru, ternyata bermunculan juga Bukti-bukti tandingan, seolah menjadi terstruktur seperti layaknya Sinetron,” dikatakan Rico Roberto.

Bahwa berdasarkan Peraturan-peraturan yang mengatur tentang pengadaan tanah untuk pembangunan demi kepentingan umum sebenarnya telah ada sejak zaman Hindia Belanda yaitu tahun 1927. Pada masa itu berlaku 2 (dua) peraturan yaitu Gouvernements Besluit (Keputusan Gubernemen/Pemerintah) tanggal 1 Juli 1927 Nomor 7 (bb. 11372) dan Gouvernements Besluit tanggal 8 Januari 1932 Nomor 23 (bb. 12746). Kurang lebih 50 tahun peraturan Hindia Belanda tersebut berlaku sampai kemudian pada tanggal 3 Desember 1975 berlaku Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1975 tentang Ketentuan-ketentuan Mengenai Tata Cara Pembebasan Tanah yang berumur 1 (satu) tahun karena kemudian pada tanggal 1 Agustus 1985 berlaku Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 1985 tentang Tata Cara Pengadaan Tanah Untuk Keperluan Proyek Pembangunan di Wilayah Kecamatan.

“Artinya jika Pihak Perkim Muba berbicara tidak mengetahui secara Administratif, maka itu hal yang fatal dan menjebak dirinya sendiri. Maka dari itu kami minta agar pihak Dinas Perkim Muba untuk dapat berlaku jujur atas persoalan ini,” katanya.

Selain itu Rico menilai, bahwa terjadi ketidak sesuaian pada Letak pembangunan Musholla dimana Musholla yang seharusnya dibangun pada dusun I desa LokaJaya, malah ada bangunan musholla di dusun III Desa LokaJaya.

“Jelas anggaran APBD untuk pembangunan di Dusun I desa LokaJaya, tidak ada pambangunannya (Piktif). Dan upaya Kepala Desa LokaJaya yang menghibahkan Aset Pemerintah Ke Yayasan kemarin tolong di jadikan catatan Khusus, itu jelas menunjukkan bahwa sudah ada upaya untuk menggelapkan atau menghilangkan Aset Pemerintah. MuncuL atau tidaknya kerugian negara, silahkan artikan sendiri pakai akal sehat” ungkapnya.

“Ini atas Perintah dan Persetujuan Siapa ? Desakah ? Dinas Perkim ? Atau Oknum Anggota DPRD selaku pemilik Aspirasi ?. Maka kami minta rekan-rekan penyidik agar berlaku Transparan terkait hasil pemeriksaan yang telah berjalan,” tegasnya.

Sementara itu, Wawan Aprizal ST selaku Sekretaris Dinas menyampaikan, ucapan terima kasih atas Aksi yang dilaksanakan oleh Alarm.

“Ini akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk menjadi bahan pembahasan kami selanjutnya. Akan tetapi untuk detailnya mari kita luruskan kita rapatkan bersama,” katanya.

Ditempat terpisah PPK Pelaksana Kegiatan Pembangunan Musholla Al-Malik Indra Kardiana saat menerima masa aksi mengucapkan, bahwa persoalan ini pihaknya sudah melalui tahapan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Muba.

“Oleh sebab itu secara detailnya sudah kami sampaikan kepada Kejari Muba. Pada saat Teknisnya kita hanya menerima Konsep dan Perintah pembangunan saja,” kata Indra.

Disinggung terkait adanya dugaan penekanan terhadap pembangunan Musholla tersebut Perwakilan PU Perkim hanya mengatakan, “ya ada Oknumnya yang meminta berdiri di Dusun III Desa LokaJaya”. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *