Tindaklanjuti SE Kemenkes, Personil Polsek Sekayu Datang Beberapa Apotek

MUBA,JEMBATANRAKYAT.ID Beberapa personil Polsek Kota Sekayu mendatangi sejumlah apotek di beberapa lokasi, Jumat (21/10/2022).

Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada yang menjual obat maupun sirup anak. Hal itu, menyusul keluarnya Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR. 01.05/III/3461/2022 setelah adanya temuan kasus ganguan ginjal pada anak di sejumlah wilayah di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Pihak kepolisian memberikan imbauan agar tidak menjual ke lima obat sirup untuk anak yakni Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops.

“Guna menindaklanjuti Surat Edaran Kemenkes. Kami dari Polsek Sekayu hari ini memberikan imbauan ke beberapa Apotek yang berada di Sekayu untuk tidak menjual ke lima merek obat yang ditarik oleh BPOM,” kata Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri SH, Jumat (21/10/2022).

Dijelaskan Suvenfri, Kami telah menurunkan personil dari Unit Reskrim dan Binmas untuk memberikan imbauan ke apotek-apotek atau klinik di wilayah Polsek Sekayu tersebut.

“Giat ini akan kita laksanakan setiap hari. Apabila masih ditemukan obat sirup anak tersebut yang masih di jual oleh apotek. Maka akan kita tertibkan dengan aturan yang berlaku,” imbuhnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *