JAKOR Sumsel Kembali Sambangi Kejati Sumsel Terkait Dugaan KKN di DPRD OKU

PALEMBANG, JEMBATANRAKYAT.ID – Puluhan massa yang tergabung dari Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan (Jakor Sumsel), kembali Sambangi Kejati Sumsel, Jumat (21/10/2022) pagi.

Massa aksi tersebut membentang benner bertuliskan: “Laksanakan Amanat Repormasi Tegakan Supremasi Hukum Tangkap Koruptor”.

Bacaan Lainnya

Kordinator aksi, Fadrianto TH didampingi Mukri As mengatakan bahwa pihaknya mendatangi Kejati Sumsel untuk melaporkan dugaan KKN yang ada di Sekretariat DPRD Kabupaten OKU yang sudah kami anggap sangat keterlaluan dugaan KKN tersebut yang terjadi pada taun 2020 dan terjadi lagi di tahun 2021 terkait perjalanan Dinas DPRD Kabupaten OKU.

“Kami juga melaporkan terkait Uang karcis pintu masuk punti kayu yang diduga tidak di setorkan ke negara, sehingga sampai Rp. 700 juta rupiah yang di kelola oleh pihak ketiga. Ini yang perlu di paksa oleh pihak Kejati Sumsel supaya pendapatan negara dapat bertambah dari beberapa sektor,” ujarnya saat di wawancarai awak media.

Fadrianto mengungkapkan bahwa pihaknya merasa kecewa kepada pihak Kejati Sumsel, karena sudah beberapa kali memberikan laporan aksi unras di tahun 2021 kurang lebih sampai 30 kali melakukan aksi unras di halaman kantor Kejati Sumsel. Namun, sampai sekarang belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel.

“Padahal menurut analisa kami laporan yang sudah dimasukan oleh Dewan Pimpinan JAKOR dan lembaga-lembaga lainnya sudah cukup unsur untuk di tindaklanjuti tahap berikutnya,” ungkapnya.

Khususnya di DPRD Kabupaten OKU agar segera di panggil dan diperiksa. Bila perlu di tetapkan sebagai tersangka, karena mnurutnya ini sudah berulangkali terjadi di tahun 2020-2021.

Sementara itu Kasi C Kejati Sumsel, Riki Ramadhan mengatakan, pihaknya sangat berterimakasih telah mempercayai Kejati Sumsel.

“Kami akan selalu terbuka dengan segala laporan yang masuk. Akan kami sampaikan langsung kepada pimpinan,” tukasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *